VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima 1.534 laporan gratifikasi dari lembaga dan kementerian, melalui laporan langsung maupun aplikasi gratifikasi online, sejak awal Januari hingga 31 Agustus 2018.
Juru bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan total laporan gratifikasi yang diterima itu mencapai Rp6,37 miliar. Setelah dikaji KPK, diputuskan bahwa uang tersebut menjadi milik negara.
"Hal ini adalah salah satu bagian dari upaya KPK untuk asset recovery lewat mekanisme pencegahan di direktorat gratifikasi," kata Febri kepada wartawan, Rabu, 3 Oktober 2018.
Menurut Febri, KPK terus berupaya untuk mempermudah pelaporan gratifikasi bagi penyelenggara negara, antara lain dengan memaksimalkan pengendalian gratifikasi lewat pembentukan Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) di kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.
Lihat Juga
"Sejauh ini telah dibentuk sekitar 353 UPG di seluruh instansi dan daerah," ujarnya.
Ia mengimbau kepada seluruh pegawai negeri atau penyelenggara negara agar semaksimal mungkin menolak gratifikasi dari pihak-pihak mana pun. Apalagi dari pihak-pihak yang berkepentingan atau berkaitan dengan jabatannya.
"Jika terpaksa menerima, seperti diberikan secara tidak langsung atau ragu dengan kualifikasi gratifikasi, supaya segera melaporkan itu kepada KPK melalui mekanisme pelaporan gratifikasi," kata Febri.
https://www.viva.co.id/berita/nasional/1080906-kpk-terima-1-534-laporan-gratifikasi-senilai-rp6-3-miliarBagikan Berita Ini
0 Response to "KPK Terima 1.534 Laporan Gratifikasi Senilai Rp6,3 Miliar"
Post a Comment