
"Iya jumlah laporan rata-rata 7.000 per tahun tetapi laporan itu kadang-kadang bukan hanya korupsi, kadang korupsi tapi korupsi di luar kewenangan KPK. Bahkan ada KDRT dilaporkan juga ke KPK," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif, di Pantai Losari Makassar, Minggu (21/10/2018).
"Paling banyak itu satu, berhubungan pelayanan publik yang misalnya urus, hal-hal yang biasa KPK tak punya kewenangan harusnya Rp 1 miliar atau dilakukan penyelenggara negara.
Terkait dengan pemberian Rp 200 juta bagi pelapor tindak pidana korupsi ke KPK, Syarif menyebut pelapor tersebut akan dilindungi kerahasiaannya. "Intinya seperti ini, mau dibayar dan tidak dibayar kita berharap kepada masyarakat melaporkan insiden korupsi yang mereka alami sendiri dan pasti dilindungi. Di web KPK sudah ada, sistem ada, nomor HP ada, fax dan email ada dan sebagainya dan jangan ragu masyarakat melaporkan kejadian korupsi di sekitarnya," paparnya.
(gbr/dnu)
Bagikan Berita Ini
0 Response to "KPK Terima 7.000 Laporan Setiap Tahun, Termasuk soal KDRT"
Post a Comment