Search

KPK Tetapkan Eks Anggota DPRD Sumut Ferry Kaban sebagai ...

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) telah mengirimkan surat kepada Kepala Polri melalui NCB-Interpol Indonesia tentang daftar pencarian orang atas nama Ferry Suando Tanuray Kaban, eks anggota DPRD Sumut. Surat DPO disampaikan pada 28 September 2018.

"FST merupakan salah satu tersangka dalam kasus dugaan suap terkait fungsi dan kewenangannya selaku anggota DPRD Sumatera Utara," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah melalui keterangan tertulis, Senin (1/10/2018).

Sebelumnya, Ferry mangkir dua kali saat dipanggil KPK, yaitu pada 14 dan 21 Agustus 2018. KPK yang belum mengetahui keberadaan Ferry meminta bantuan Polri untuk melakukan pencarian dan penangkapan.

Kepada masyarakat yang mengetahui keberadaan Ferry diharapkan segera memberitahukan pada kantor kepolisian terdekat atau menginformasikan ke kantor KPK, melalui telpon 021-25578300.

Baca juga: Mangkir Dua Kali, Anggota DPRD Sumut Ditangkap KPK

KPK memperingatkan pada anggota DPRD yang lain dalam kasus ini agar memenuhi panggilan penyidik dan tidak menggunakan alasan yang dicari-cari untuk tidak datang.

Begitu juga, KPK mengingatkan agar tidak ada pihak-pihak yang menyembunyikan atau membantu persembunyian tersangka.

"Menyembunyikan atau membantu tersangka diancam pidana sebagaimana dimaksud Pasal 21 Undang-Undang Tipikor dengan ancaman 3-12 tahun penjara," kata Febri.

Let's block ads! (Why?)

https://nasional.kompas.com/read/2018/10/01/14453011/kpk-tetapkan-eks-anggota-dprd-sumut-ferry-kaban-sebagai-buronan

Bagikan Berita Ini

0 Response to "KPK Tetapkan Eks Anggota DPRD Sumut Ferry Kaban sebagai ..."

Post a Comment

Powered by Blogger.