Surat pencegahan Taufik ke luar negeri sudah diterima Ditjen Imigrasi Kemenkum HAM dari KPK sejak Jumat (26/10) lalu. Namun Kabag Humas Imigrasi Theodorus Simarmata enggan merinci terkait perkara apa Taufik dicekal. Ia menyerahkan kepada KPK untuk menjelaskannya.
"Ditanya ke penyidik saja," ucap Theo saat dimintai konfirmasi, Minggu (28/10/2018).
Sementara itu Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mangatakan pihaknya akan segera menyampaikan informasi lengkap terkait pencegahan Taufik ke luar negeri.
"Tunggu saja besok," kata Syarif kepada detikcom, Minggu (28/10) saat ditanya bagaimana status hukum Taufik.
Hingga saat ini Taufik juga belum merespon terkait pencegahannya ke luar negeri. Namun Waketum PAN itu sebelumnya pernah menjalani pemeriksaan di KPK pada Rabu, 5 September lalu. Saat itu dia mengaku menjalani pemeriksaan terkait penyelidikan kasus soal APBN.
KPK memang tengah mengusut beberapa perkara terkait penganggaran hingga dana alokasi khusus seperti dalam kasus suap Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf, Bupati Kebumen nonaktif Yahya Fuad, hingga perkara mafia anggaran yang menjerat mantan anggota DPR Amin Santono.
Menanggapi pencegahan Taufik ke luar negeri, Wasekjen PAN Faldo Maldini mengatakan partainya sangat patuh terhadap hukum. Untuk itu PAN menyerahkan ke KPK terkait proses hukum Taufik.
"Kita partai PAN, partai yang sangat reformis, kita sangat patuh terhadap hukum. Pak Taufik dicekal, sepertinya kita serahkan ke proses hukum," ujar Faldo di Djakarta Theater, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Minggu (28/10).
Faldo memastikan Taufik akan kooperatif. Dia berharap segala urusan hukum yang berkaitan dengan Taufik tidak menemui kendala.
"Mungkin akan ada beberapa pemanggilan oleh KPK. Saya rasa kita akan kooperatif karena kita sudah matang kok, PAN sudah matang. Kita doakan semoga prosesnya lancar," ujarnya.
Menurut Faldo, sejauh ini belum ada pembahasan soal bantuan hukum untuk Taufik. Selain itu, pembahasan internal PAN untuk posisi Taufik juga belum dilakukan.
Kolega Taufik, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengatakan pihaknya menanti keterangan resmi dari KPK.
"Tentu kami menunggu penjelasan resmi kepada DPR, khususnya kepada pimpinan. Setelah ada penjelasan resmi tentu akan baru bisa ditindaklanjuti sebagai bagian dari jawaban antar lembaga terhadap situasi," kata Fahri saat dihubungi, Minggu (28/10).
Hingga saat ini, Fahri baru mendapatkan informasi pencegahan itu dari media. Pada Senin (29/10) esok, ia akan mengecek apakah KPK telah menyampaikan secara resmi kepada DPR.
"Jadi sekali lagi kami belum bisa membuat jawaban karena belum membaca apakah sudah ada penjelasan resmi atau tidak. Besok hari Senin kami akan memeriksa apakah ada penjelasan tentang ini," tuturnya.
(nvl/yld)
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Menanti Penjelasan KPK Soal Pencegahan Taufik Kurniawan"
Post a Comment