
Ketua Majelis Hakim, Anwar Usman dalam sidang putusan itu menyebut kelima gugatan ditolak setelah memeriksa berbagai fakta dan pertimbangan dari para hakim.
"Menolak permohonan para emohon untuk seluruhnya. Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh delapan hakim anggota," kata Anwar saat membacakan putusannya di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (25/10).
"Mahkamah berpendapat bahwa di satu pihak, mekanisme yang mengatur hal itu telah tersedia sesuai dengan tahapan Pemilu 2019, khususnya mengenai Pemilu Presiden dan Wakil Presiden," kata Anwar.
"Di lain pihak tahapan pemeriksaan permohonan a quo sesuai dengan hukum acara yang berlaku juga tidak memungkinkan hal tersebut dikabulkan. Oleh karena itu Mahkamah berpendapat permohonan provisi para pemohon tidak beralasan menurut hukum," ujarnya.
Anwar juga menjelaskan alasan lain majelis menolak permohonan gugatan terkait ambang batas ini berkaitan dengan argumentasi para pemohon terkait penghitungan presidential threshold berdasarkan hasil Pemilu DPR sebelumnya telah menghilangkan esensi pelaksanaan pemilu.
Padahal hal ini telah dipertimbangkan oleh Mahkamah sejak putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 51-52-59/PUU-VI/2008 dan kemudian dielaborasi lebih jauh dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 53/PUUXV/2017.
Selain itu, Hakim juga menilai argumentasi para pemohon yang menyebut Pasal 222 UU Pemilu seharusnya tidak mengatur "syarat" capres karena Pasal 6A ayat (5) UUD 1945 hanya mendelegasikan "tata cara"-nya justru telah dibantah oleh putusan Mahkamah 51-52-59/PUU-VI/2008.
"Maka dengan ini menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Anwar.
(tst/dea)
https://www.cnnindonesia.com/nasional/20181025142706-32-341392/mk-tolak-gugatan-ambang-batas-presidenBagikan Berita Ini
0 Response to "MK Tolak Gugatan Ambang Batas Presiden"
Post a Comment