/data/photo/2018/03/19/2130291743.jpeg)
JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM Komisi Nasional Hak Asasi Manusia ( Komnas HAM) Beka Ulung Hapsara menyebut, pihaknya berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum ( KPU) dan Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu) dalam pelaksanaan Pemilu 2019.
Ada sejumlah kewenangan Komnas HAM dalam hal ini. Pertama, sebelum pelaksanaan Pemilu, Komnas HAM memastikan seluruh pemilih dapat menggunakan hak pilihnya.
Pemilih yang dimaksud adalah mereka yang sudah punya hak pilih tapi belum memiliki e-KTP, serta pemilih yang sudah punya e-KTP tetapi belum tercatat ke dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Sebagaimana diketahui, untuk dapat menggunakan hak pilihnya, pemilih harus terdaftar ke dalam DPT Pemilu 2019 atau setidaknya memiliki e-KTP sebagai syarat wajib bagi pemilih.
Baca juga: Komnas HAM Rumuskan Parameter Kepatuhan Kementerian/Lembaga
"Kami turut memastikan pemilih dalam hal ini yang memang sudah punya hak untuk memilih, bisa menggunakan hak pilihnya di Pemilu. Karena ini bagian dari hak asasi," kata Beka di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (16/10/2018).
Selain memastikan pemilih dapat menggunakan hak pilihnya, Komnas HAM bersama penyelenggara pemilu dan Polri juga bekerja sama dalam menindaklanjuti pelanggaran Pemilu.
Beka mengatakan, pelanggaran pemilu maupun sengketa hasil pemilu rawan terjadi.
"Setelah pemilu, kami memastikan tidak ada rekayasa terhadap hasil Pemilu. Ini kan juga rawan. Artinya bisa jadi ada gugatan ke Mahkamah Agung, nah ini yang kemudian kita pastikan. Misalnya, soal merekayasa surat suara yang ada," ujar Beka.
Selain itu, Beka mengatakan pihaknya juga bekerja sama dengan masyarakat sipil untuk memastikan adanya partisipasi dari mereka dalam pelaksanaan pemilu.
https://nasional.kompas.com/read/2018/10/16/17393701/pastikan-warga-bisa-gunakan-hak-pilih-komnas-ham-koordinasi-dengan-kpu-dan
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Pastikan Warga Bisa Gunakan Hak Pilih, Komnas HAM Koordinasi ..."
Post a Comment