Search

Pedagang Pasar Jambon Cemas Dengar Kabar Lapaknya Akan ...

JAKARTA, KOMPAS.com - Para pedagang Pasar Jabon, Kavling DKI 53, Meruya Utara, Kembangan, Jakarta Barat dikejutkan dengan kabar pembongkaran lahan karena berdiri di lahan milik pemerintah.

Ida (41) seorang pedagang Pasar Jabon mengungkapkan kecemasannya setelah mendengar kabar bahwa lapaknya akan dibongkar.

"Pembongkaran karena Pasar Jabon ini berdiri di lahan Pemda Jakarta? Alangkah manusiawinya jika Pasar Jabon ini dilegalkan," kata Ida, di lokasi, Minggu (14/10/2018).

Ida mengaku telah lama berdagang di sana. Ia pun kebingungan untuk mencari lapak baru apabila Pasar Jabon benar akan dibongkar.

Erin (45), seorang pedagang lainnya juga berharap agar Pasar Jabon tidak dibongkar. Sebab, ia menilai keberadaan pasar tersebut berada dekat dengan pemukiman warga.

"Kalau ditertibkan, ya bingung juga mau belanja di mana lagi. Di RW 10 Meruya Utara, tidak ada pasar tradisional seperti Pasar Jabon," kata Erin.

Pasar Jabon beridiri di tanah kavling yang luas. Bangunan semi permanen tersebut beratap seng dan masing-masing kios beragam, ada yang terbuka dan tertutup.

Terkait kabar pembongkaran tersebut, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kota Jakarta Barat Fredy Setiawan mengungkapkan, penertiban pasar akan dilakukan apabila Surat Peringatan dari Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertahanan (CKTRP) Jakarta Barat sudah keluar. Sebab, surat bakal terbit apabila pasar tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

"Untuk rekomendasi pembongkaran sudah disampaikan dari Sudis CKTRP ke Satpol PP Jakarta Barat. Jadi rencana pembongkaran dari Satpol PP," kata Fredy kepada wartawan, Minggu.

Namun, saat ditanyakan tentang rencana pembongkaran Pasar Jabon, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Barat (Satpol PP) Tamo Sijabat enggan berkomentar.

Sebelumnya, para pedagang Pasar Jabon melalui pengurus RW 010 menyurat kepada Gubernur DKI Jakarta pada Jumat (5/10/2018). Dalam suratnya, mereka memohon agar tidak dilakukan pembongkaran dan meminta agar dibina.

"Sebagai pengurus Rukun Warga RW 010 Kelurahan Meruya Utara yang setelah lama kami menyampaikan permohonan solusi dan permohonan pembinaan UMKM (Usaha Mikro, Kecil dan Menengah) serta permohonan pemanfaatan aset sementara yang sampai sekarang belum ada arahan dan kejelasan dan yang kami terima adalah surat untuk upaya pembongkaran palsa bangunan swadaya pedagang dan warga tersebut," demikian isi surat tersebut.


Let's block ads! (Why?)

https://megapolitan.kompas.com/read/2018/10/14/21242391/pedagang-pasar-jambon-cemas-dengar-kabar-lapaknya-akan-dibongkar

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Pedagang Pasar Jambon Cemas Dengar Kabar Lapaknya Akan ..."

Post a Comment

Powered by Blogger.