Search

Penuhi Panggilan KPK, Bupati Malang Janji Kooperatif

Malang - KPK memanggil Bupati Malang Rendra Kresna sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi. Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung Senin 15 Oktober besok. Bupati Rendra sendiri hari ini sudah bertolak ke Jakarta.

"Kami baru saja landing ini," kata salah satu kuasa hukum Bupati Rendra, Sudarmadi saat dihubungi detikcom, Minggu (14/10/2018).

Bupati Rendra menunjuk tiga kuasa hukum untuk mendampingi dalam menghadapi persoalan hukum yang tengah dihadapinya.

Mereka Sudarmadi, Imam Muslich, dan Gunadi Handoko. Sudarmadi dan Imam Muslich sudah berada di Jakarta, sementara Gunadi baru menyusul besok.
"Tiket penuh, kami berangkat besok ke Jakarta," tegas Gunadi kepada detikcom terpisah.

Ketiga kuasa hukum menyatakan, bahwa Bupati Rendra akan kooperatif selama proses penyidikan. Keberangkatan lebih awal dari hari pemanggil juga untuk menunjukkan komitmen tersebut. "Kami akan kooperatif, selama proses penyidikan," tandas Gunadi.

Bupati Rendra dan tim kuasa hukum menerima panggilan KPK pada, Kamis (11/10/2018) kemarin. Surat panggilan untuk Bupati Malang Rendra Kresna dengan status tersangka menerima gratifikasi dana alokasi khusus (DAK) tahun 2011 pada Dinas Pendidikan.

Bupati Malang Rendra Kresna dijerat KPK dengan 2 sangkaan yaitu suap dan gratifikasi. Total penerimaan uang Rendra disebut KPK Rp 7 miliar.


"KPK menemukan bukti permulaan yang cukup adanya 2 dugaan tindak pidana korupsi yaitu suap dan gratifikasi," ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (11/10/2018).

Rendra dijerat sebagai penerima suap dengan sangkaan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan Ali diduga sebagai pemberi dengan sangkaan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kemudian untuk perkara gratifikasi, Rendra adijerat bersama-sama dengan seorang swasta bernama Eryk Armando Talla. Keduanya diduga melanggar Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Tersangka RK bersama-sama dengan EAT (Eryk Armando Talla) diduga menerima gratifikasi yang dianggap suap karena berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajibannya setidak-tidaknya sampai saat ini sekitar total Rp 3,55 miliar," ujar Saut.
(bdh/bdh)

Let's block ads! (Why?)

https://news.detik.com/berita-jawa-timur/d-4255785/penuhi-panggilan-kpk-bupati-malang-janji-kooperatif

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Penuhi Panggilan KPK, Bupati Malang Janji Kooperatif"

Post a Comment

Powered by Blogger.