Search

Ratusan Ribu Wajib Pajak Tunggak Bayar PBB di Bekasi

SEKITAR 406.000 wajib pajak dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kota Bekasi menunggak iuran. Padahal pembayaran PBB telah jatuh tempo pada 10 September 2018 lalu.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bekasi, Aan Suhanda mengatakan, bila diuangkan total tunggakan itu mencapai Rp 439 miliar. Angka itu, kata dia, belum termasuk denda sebesar dua persen.

"Pendapatan asli daerah (PAD) lewat PBB sangat penting untuk menutupi kebutuhan keuangan pemerintah daerah," kata Aan pada Senin (1/10)

Menyusul kejadian ini, kata Aan, pihaknya telah melakukan berbagai upaya. Salah satunya menerbitkan surat penagihan kepada wajib pajak mulai Senin (1/10). Bahkan 398 pegawai Bapenda diterjunkan untuk memberikan surat tersebut ke tingkat RW dan RT di wilayah setempat.

"Kita juga rutin mensosialisasikan kepada masyarakat bahwa pajak yang dibayar masyarakat sangat membantu pemerintah dalam pembangunan daerah," ujarnya.

Tidak hanya itu, para camat dan lurah juga turut diberdayakan untuk melakukan penagihan. Adapun bagi para wajib pajak dengan nilai piutang yang cukup besar seperti perusahaan, penagihan dilakukan dengan pendampingan Kejaksaan Negeri Kota Bekasi.

"Namun berdasarkan pendataan kami, jumlah wajib pajak besar berupa perusahaan tak terlalu banyak, sehingga yang lebih dominan ialah wajib pajak pribadi," jelasnya.

Aan menilai, kesadaran masyarakat untuk melaksanakan kewajibannya kepada pemerintah setiap tahun ini cukup rendah. Lembaganya tidak berhasil memenuhi target perolehan PBB secara maksimal sebelum jatuh tempo, karena prinsip PBB menunggu kesadaran dari masing-masing wajib pajak. Selama masa pembayaran, pihaknya mengingatkan masyarakat lewat sosialisasi ke rumah-rumah warga atau kegiatan publik seperti hari bebas kendaraan (car free day/CFD).

"Masyarakat memang harus diingatkan terus, namun karena kini sudah lewat batas waktunya, akhirnya kami turun tangan melakukan penagihan. Apalagi kondisi saat ini pemerintah sedang butuh uang," kata Aan.

Aan menargetkan, sekitar 80 persen dari potensi piutang itu akan dapat teralisasi. Dia berharap agar masyarakat sadar terhadap kewajibannya kepada pemerintah dalam membayar pajak. "Setiap tahunnya target PAD selalu bisa tercapai. Tahun ini juga akan kami upayakan semaksimal mungkin dengan kerja, kerja, kerja menghasilkan pemasukan untuk kas daerah," katanya.

Sekretaris Bapenda Kota Bekasi Karya Sukmajaya menambahkan, target PBB Kota Bekasi di APBD 2018 murni sebesar Rp 340 miliar. Dari target itu, pemerintah telah merealisasikan pendapatan dari sektor PBB sekitar 86,9 persen atau senilai Rp 274 miliar.

Kemudian dalam penyusunan APBD-Perubahan, pemerintah menaikan target PBB hingga Rp 465 miliar. Dia meyaikini, angka ini bakal diperoleh mengingat nilai piutang PBB di masyarakat sebesar Rp 439 miliar dan belum termasuk denda dua persen. "Pemerintah menaikan target karena yakin, potensi perolehan pendapatan PBB tinggi," kata Karya.

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi menyatakan telah menginstruksikan seluruh aparatur khususnya di bagian penagihan pajak untuk memaksimalkan pendapatan daerah. Dia menjelaskan, sempat terjadi penurunan kinerja aparatur selama delapan bulan saat masa transisi kepemimpinnya ketika pemilihan kepala daerah (Pilkada).

Dampaknya, kata dia, perolehan pajak daerah tidak sesuai harapan karena besarnya belanja pemerintah untuk membiayai banyak kebutuhan tidak diimbangi semangat untuk memperoleh pendapatan.

Karena itu, dia menekankan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bekasi 2018 senilai Rp 5,6 triliun, sudah melewati kajian yang matang dengan legislatif. "Target yang dipatok saat menyusun APBD 2018 merupakan angka realistis. Hal itu berdasarkan pada potensi Kota Bekasi yang besar," kata Rahmat. 

Let's block ads! (Why?)

http://wartakota.tribunnews.com/2018/10/01/ratusan-ribu-wajib-pajak-tunggak-bayar-pbb-di-bekasi

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Ratusan Ribu Wajib Pajak Tunggak Bayar PBB di Bekasi"

Post a Comment

Powered by Blogger.