Search

Sebanyak 55 RUU Masuk Prolgenas Prioritas 2019

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Pemerintah sepakat untuk memasukan 45 Rancangan Undang-undang ( RUU) ke dalam Program Legislasi Nasional ( Prolegnas) Prioritas 2019.

Hal itu disepakati dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) Prolegnas Tahun 2019 oleh (Badan Legislasi) DPR dan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/10/2018).

Dalam rinciannya, terdapat 43 RUU lama yang belum selesai pembahasannya serta 12 usulan RUU baru.

Baca juga: Ini Respons KPK soal Draft RUU Penyadapan yang Dibahas Baleg DPR

Dari 12 RUU baru itu, pemerintah mengusulkan 4 RUU, DPR mengusulkan 7 RUU, dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) mengusulkan 1 RUU.

"Sekarang dari 43 RUU itu sudah 18 RUU yang pembahasan tingkat I. Kan belum selesai. Nah mudah-mudahan 18 RUU ini bisa selesai," kata Ketua Baleg Supratman Andi Agtas usai memimpin rapat.

Hal senada disampaikan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly yang turut menghadiri rapat.

Baca juga: Ini Respons KPK soal Draft RUU Penyadapan yang Dibahas Baleg DPR

Ia merasa optimistis baik RUU lama dan RUU baru bisa banyak diselesaikan pembahasannya oleh DPR dan Pemerintah

"Kalau mau bicara realistis sekarang kan sulit kami mau menyebutkan (berapa RUU). Tapi kan kita lihat aja nanti dinamika 2019 seperti apa. Pengalaman kami sesudah pemilu memang itu speed ya bisa dipercepat," lanjut Yasonna.


Let's block ads! (Why?)

https://nasional.kompas.com/read/2018/10/29/14045831/sebanyak-55-ruu-masuk-prolgenas-prioritas-2019

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Sebanyak 55 RUU Masuk Prolgenas Prioritas 2019"

Post a Comment

Powered by Blogger.