Search

UMP Naik Per 2019, Pemerintah Rancang Insentif agar Industri Tak ...

JAKARTA, KOMPAS.com -- Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah akan memberikan insentif kepada industri seiring kebijakan kenaikan Upah Minimum Provinsi ( UMP) pada 2019 mendatang.

"Saat ini sedang dipersiapkan semacam insentif. Sedang kami pertimbangkan," ujar Airlangga saat dijumpai di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Selasa (23/10/2018).

Meski demikian, Airlangga belum mau membocorkan jenis insentif yang akan diberikan ke sektor industri.

Saat ditanya, apakah insentif itu dalam bentuk keringanan pajak, Ketua Umum Partai Golkar itu menjawab, "belum tentu pajak. Nanti macam-macamlah. Masih dipertimbangkan".

Baca juga: UMP DKI 2019 Diperkirakan Rp 3,9 Juta, Buruh Diminta Tak Tuntut Berlebihan

Kebijakan insentif itu, lanjut Airlangga, dibuat demi mencegah ada industri yang hengkang dari Indonesia. Dia berharap, jikalau ada perusahaan yang hengkang, lebih bn  baiknya apabila perpindahannya berada di satu pulau saja dibandingkan dengan berpindah ke negara lain.

"Misalnya dari Jawa Barat ke Jawa Tengah. Biasanya kalau perusahaan garmen, mereka secara natural memindahkan diri. Nah kita harapkan tidak pindah ke negara lain, tapi masih berada di Indonesia," ujar Airlangga.

Soal kenaikan UMP tahun 2019 sendiri, Airlangga mengatakan bahwa kebijakank itu merupakan bagian dari dinamika ekonomi setiap tahun yang mau tidak mau harus diputuskan.

Diberitakan, Kementerian Tenaga Kerja telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) naik sebesar 8,03 persen pada 2019 mendatang. Hal itu dikatakan Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (16/10/2018).

Baca juga: Lebih Rendah, Unsur Pengusaha Minta Kenaikan UMP DKI 2019 Sekitar 4,5 Persen

"Kenaikan upah minimum provinsi pada tahun 2019 nanti sebesar 8,03 persen," kata Hanif.

Angka kenaikan sebesar 8,03 persen itu bukan keputusan Kemenaker. Angka tersebut diambil dari data Badan Pusat Statistik yang menunjukkan inflasi tahun ini sebesar 2,88 persen dan pertumbuhan ekonomi sebesar 5,15 persen.

Sesuai Pasal 44 Ayat 1 dan 2 PP Nomor 78 Tahun 2015, peningkatan nilai UMP itu berdasarkan formula penambahan dari pertumbuhan ekonomi dan inflasi nasional.

"Sehingga kalau dikombinasikan angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi itu sebesar 8,03 persen," kata Hanif.

Besaran kenaikan ini pun sudah ia sampaikan kepada seluruh gubernur. Ia berharap seluruh gubernur segera memproses kenaikan UMP ini.


Let's block ads! (Why?)

https://nasional.kompas.com/read/2018/10/23/21201161/ump-naik-per-2019-pemerintah-rancang-insentif-agar-industri-tak-hengkang

Bagikan Berita Ini

0 Response to "UMP Naik Per 2019, Pemerintah Rancang Insentif agar Industri Tak ..."

Post a Comment

Powered by Blogger.