
Merdeka.com - Upah Minimum Provinsi (UMP) 2019 di beberapa daerah sudah ditetapkan sejak 1 November 2018. Kenaikan UMP ini dihitung berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, yang berisi kenaikan UMP mengikuti besaran inflasi dan pertumbuhan ekonomi yang dilaporkan Badan Pusat Statistik (BPS).
BERITA TERKAIT
Pemerintah pusat telah menetapkan kenaikan UMP sebesar 8,03 persen untuk tahun 2019. Besar UMP tiap wilayah berbeda. Lalu daerah mana yang paling besar UMP nya, berikut 4 provinsi yang nilai UMP-nya paling besar dibanding daerah lain:
https://www.merdeka.com/uang/4-provinsi-dengan-ump-2019-paling-tinggi.htmlBagikan Berita Ini
0 Response to "4 Provinsi dengan UMP 2019 paling tinggi"
Post a Comment