SURYA.co.id | SURABAYA - Berbeda dengan penetapan UMK 2018, pemberlakuan UMK 2019 Jatim mulai 1 Januari 2019 besok mampu memangkas disparitas upah di sejumlah daerah dengan Ring 1. Terutama daerah yang bersebelahan di daerah yang sama.
Seperti Kabupaten Pasuruan dengan Kota Pasuruan atau Kabupaten Mojokerto dengan Kota Mojokerto. Keduanya sama-sama berada di daerah Ring 1 hanya berbeda secara administratif kekuasaan.
"Kini mereka tak lagi ada jarak besaran upah yang terlalu lebar. Kami bisa memahami situasi itu sehingga UMK tahun ini menjawab disparitas upah tersebut," kata Gubernur Jatim Pakde Karwo.
UMK 2018 yang berlaku saat ini memang ada jarak yang melebar di daeah yang sama-sama dalam Ring 1 namun terpisah secara administratif kota dan kabupaten.
Pada UMK 2018 besaran UMK untuk Kota keduanya terpaut jauh. Jika Kota Pasuruan UMK besaran Rp 1,7 juta saat ini UMK Kabupaten Pasuruan sebesar 3,5 juta waktu itu. Ada jarak upah yang menganga.
Kini pola penetapan UMK 2018 berubah dengan upaya Pemrov Jatim. UMK Kabupaten Pasuruan sebesar Rp 3,8 juta sementara UMK Kota Pasuruan Rp 2,5 juta.
"Semua kita carikan solusi terbaik sehingga tak ada kecemburuan. Disparitas upah di daerah itu yang diprotes banyak buruh," kata Pakde.
Sony Aris Mardiyanto, salah satu perwakilann buruh menyebut bahwa Pakde Karwo cukup bijaksana.
"Kami memang memprotes dan mendorong agar Pemprov Jatim tidk membuat jarak upah makin melebar. Semua telah dijawab Pakde," kata Sony.
Pakde Karwo mengeluarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/665/KPTS/013/2018 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota 2019 tertanggal 15 November 2018l.
http://surabaya.tribunnews.com/2018/11/16/ada-perubahan-skema-umk-jatim-2019-di-wilayah-ring-1-pakde-karwo-pangkas-disparitasBagikan Berita Ini
0 Response to "Ada Perubahan Skema UMK Jatim 2019 di Wilayah Ring 1, Pakde ..."
Post a Comment