Search

Ayah Merih Kembali Diminta Menyerahkan Diri, Febri Diansyah ...

Laporan Fikar W Eda | Jakarta

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali meminta Izil Azhar atau dikenal dengan panggilan Ayah Merin untuk menyerahkan diri.

Ayah Merin sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi oleh KPK.

Imbauan aga Izil Azhar menyerahkan diri disampaikan Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Senin (22/11/2018).

Izil Azhar telah menjadi tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi bersama-sama dengan gubernur nonaktif Aceh Irwandi Yusuf.

Jubir KPK Febri Diansyah mengatakan, Izil Azhar diminta kooperatif dan menyerahkan diri.

KPK pasti menghargai sikap kooperatif terhadap proses hukum tersebut.

"Hal ini akan lebih baik bagi yang bersangkutan dan proses hukum. Jika ada informasi yang ingin disampaikan bisa disampaikan pada KPK," ujar Febri Diansyah.

Sebelumnya Wakil Ketua KPK saat berada di Banda Aceh juga menyerukan kepada Ayah Merin agar menyerahkan diri dan menjalani proses hukum.

Seperti diberitakan sebelumnya, KPK meminta Izil Azhar alias Ayah Merin, tersangka kasus dugaan korupsi penerimaan gratifikasi dalam proyek pembangunan dermaga Sabang tahun 2006-2011, menyerahkan diri.

Let's block ads! (Why?)

http://aceh.tribunnews.com/2018/11/22/ayah-merih-kembali-diminta-menyerahkan-diri-febri-diansyah-kpk-pasti-menghargai-sikap-kooperatif

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Ayah Merih Kembali Diminta Menyerahkan Diri, Febri Diansyah ..."

Post a Comment

Powered by Blogger.