
"Hari ini penyidikan kasus Lampung Selatan telah selesai dan dalam waktu dekat akan dilakukan persidangan di Pengadilan Tipikor. Penyidik telah melakukan pelimpahanan barang bukti dan 3 tersangka dalam perkara Tindak pidana korupsi suap terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan tahun anggaran 2018," ucap Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, kepada wartawan, Jumat (23/11/2018).
Febri menyebut dua tersangka lainnya adalah Anggota DPRD Provinsi Lampung Agus Bhakti Nugraha (ABN), dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Lampung Selatan, Anjar Asmara. Ketiganya akan di sidang di PN Tipikor Lampung.
Selain itu, KPK juga melimpahkan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp 67 miliar terhadap Zainuddin. Sejumlah aset milik Zainuddin juga turut disita oleh KPK.
Selain kemdaraan yang disita, KPK juga turut menyita tanah dan bangunan Zainuddin.
"1 unit Ruko 439/Jagabaya III, 22 bidang tanah, Saham AIRAN, Villa Tegalmas," imbuhnya.
Dalam kasus suap, Zainudin diduga mendapatkan imbalan berupa fee proyek sebesar 10-17 persen di lingkungan Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan.
Tersangka lain yang juga menyandang status tersangka adalah Gilang Ramadan dari CV 9 Naga, Agus Bhakti Nugroho selaku anggota DPRD Provinsi Lampung, dan Anjar Asmara selaku Kepala Dinas PUPR.
KPK juga menelusuri aliran duit Rp 57 miliar dalam kasus dugaan suap ke Zainudin. Duit itu diduga dari sejumlah proyek sejak 2016 hingga 2018.
(zap/rvk)
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Berkas Adik Zulkifli Hasan Dilimpahkan KPK ke Pengadilan Lampung"
Post a Comment