Asintel Kejati DKI, Yulianto, mengatakan, aplikasi yang diberi nama Smart Pakem ini dibuat untuk mengetahui perkembangan dan memudahkan pengawasan aktifitas aliran keagamaan dan aliran kepercayaan. Aplikasi ini juga untuk mencegah persekusi oleh warga terhadap suatu ormas atau aliran kepercayaan yang dianggap menyimpang.
"Melihat perkembangan aliran kepercayaan sangat meningkat maka pentingnya aplikasi Smart Pakem untuk sarana komunikasi masyarakat dengan tim Pakem DKI Jakarta karena sekarang ini banyak terjadi perkembangan kesenjangan konflik agama sehingga dibutuhkan informasi tentang aliran keagamaan dan aliran kepercayaan," ucap Asintel Kejati DKI, Yulianto, dalam keterangannya kepada detikcom, Jumat (23/11/2018).
Sedangkan Kasipenkum Kejati DKI, Nirwan Nawawi, menjelaskan, aplikasi berisi beberapa fitur. Di antaranya adalah:
- Aplikasi smart pakem berisi folder fatwa MUI, aliran keagamaan, aliran kepercayaan, Ormas, informasi dan laporan pengaduan.
- Aplikasi ini untuk mengetahui semua data aliran yang ada di Jakarta.
- Aplikasi ini bisa mengetahui daerah mana ada aliran kepercayaan dan aliran keagamaan
- Aplikasi ini untuk mengetahui aliran keagamaan dan aliran kepercayaan yang dilarang, dilengkapi penyebab pelarangan oleh pemerintah.
- Aplikasi ini bisa digunakan sebagai sarana diskusi persoalan-persoalan yang ada di masyarakat.
- Aplikasi ini sebagai wadah pengaduan masyarakat tentang aliran yang berkembang di Jakarta.
"Aplikasi ini menerima pengaduan masyarakat apabila menemukan indikasi kelompok aliran kepercayaan atau ormas yang menyimpang," ucap Nirwan.
Simak Juga 'Penjelasan Kemenag soal Mushaf Alquran yang Dianggap Salah dan Sesat':
(rvk/asp) https://news.detik.com/berita/4314185/cegah-persekusi-aplikasi-pelaporan-aliran-sesat-diluncurkan
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Cegah Persekusi, Aplikasi Pelaporan Aliran Sesat Diluncurkan"
Post a Comment