Search

Denda Pajak Dihapus, Piutang WP Sektor PBB Capai Rp 164 M ...

TRIBUNBATAM.id, BATAM-Anggota Komisi II DPRD Kota Batam, Hendra Asman mengapresiasi kebijakan Pemerintah Kota Batam dengan program penghapusan denda pajaknya.

Diketahui, baru-baru ini Pemko Batam memberikan insentif penghapusan denda pajak, untuk pembayaran pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) periode 1994-2017.

Program itu diatur lewat Surat Keputusan Wali Kota No.299 Tahun 2018, November ini.

"Ini sama seperti program tax amnesty dari pemerintah pusat. Kita harapkan masyarakat berbondong-bondong, memanfaatkan program penghapusan denda pajak," kata Hendra di DPRD Kota Batam, Rabu (14/11/2018).

Di sisi lain, ia berharap program tersebut bisa menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Batam. Walaupun Pemko Batam mesti kehilangan sebagian kecil dari piutang pajak itu, untuk mendapatkan potensi pajak yang lebih besar.

"Penghapusan beban denda pajak ini, bisa jadi momok bagi wajib pajak yang bertahun-tahun tak bayar PBB-nya. Apalagi kalau belum bayar dari 1994. Berapa duit yang mesti dikeluarkan? Mungkin takut bayar karena takut ada permasalahan hukum ke depannya," ujarnya.

Baca: Tunggakan Wajib Pajak PBB di Batam Sejak 1994 hingga 2017 Capai Rp 164 Miliar

Baca: Pengendara Roda Dua Sering Melawan Arus di Simpang Dam Mukakuning, Polisi Perlu segera Bertindak

Baca: Satu Malam Delapan Meteran Air Hilang, Maling Beraksi di Perumahan Citra Permata Marina

Baca: Pelaku Pencekik Wanita Cantik Ternyata Akan Berhubungan Badan di Kamar Hotel

Namun dengan adanya program penghapusan denda pajak ini, ia menilai, wajib pajak tak perlu lagi takut membayar piutang PBB-nya. Karena sudah ada kepastian hukum yang diberikan pemerintah.

"Kalau mereka bayar sekarang, tak kena denda. Ini harus dimanfaatkan seluas-luasnya oleh masyarakat," kata Hendra.

Sementara itu, Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Batam mengitung, maksimal nilai piutang WP dari PBB periode 1994-2017 sebesar Rp 164 miliar. Taksiran denda pajaknya sebesar Rp 19 miliar.

Denda inilah yang nantinya akan dihapuskan ketika WP membayar piutang pajaknya. Mereka cukup membayar piutang pokok.

"Kita tak bicara berapa WP yang menunggak. Tapi berdasarkan catatan, WP kita ada 300 ribuan," kata Kepala BP2RD Kota Batam, Raja Azmansyah.

Piutang itu, lanjutnya, ada yang berasal dari kategori perumahan, lahan kosong dan lainnya. Program penghapusan denda pajak ini, berlangsung selama 30 hari sejak Selasa (13/11/2018) lalu.

"Kita belum tahu berapa kira-kira yang berminat mengikuti program ini. Tapi ini adalah kebijakan insentif untuk memudahkan masyarakat," ujarnya.

Di daerah-daerah lain, program seperti ini sudah biasa dilakukan. Namun untuk Kota Batam, memang baru pertama kali. (wie)

Let's block ads! (Why?)

http://batam.tribunnews.com/2018/11/14/denda-pajak-dihapuspiutang-wp-sektor-pbb-capai-rp-164-m-dewan-apresiasi-kebijakan-pemko-batam

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Denda Pajak Dihapus, Piutang WP Sektor PBB Capai Rp 164 M ..."

Post a Comment

Powered by Blogger.