
WAJAHBATAM.ID | Batam (11/11/2018), Berawal dari kegelisahan atas kondisi ekonomi Batam yang semakin terpuruk. Perusahaan banyak tutup dan investor berbondong-bondong hengkang dari Batam, sehingga pengangguran terus bertambah dan masyarakat Batam susah mencari kerja.
“Miris kita lihat dibeberapa kawasan industri di Batam penuh dengan pencari kerja,” kata mantan wartawan yang biasa dipanggil bung Yuddin itu.
Kenyataannya pada tahun 2017 sekitar 100 perusahaan tidak lagi beroperasi di Batam dan pada tahun 2018 ini ada sekitar 40-an perusahaan meninggalkan batam dengan berbagai alasan. Namun bung Yuddin tidak ingin menuding pemerintah atau badan publik yang salah mengelola Batam.
“Penasaran saja, Bagaimana Batam diurus. Jangan-jangan Batam salah urus? Maka, butuh bukti bagaimana badan publik mengelola Batam,” ungkapnya, Sabtu (10/11) di Batam.
Dari situlah muncul keinginan meminta informasi publik di Badan Pengusahaan (BP) Batam. Karena sempat mengurus berbagai dokumen lahan dan memahami pelbagai informasi seputar BP Batam. Mulailah mengajukan 20 permohonan informasi pada Januari 2018 dengan tujuan informasi yang dimohon menjadi bahan pemberitaan dan diskusi diberbagai forum baik nasional maupun lokal serta ingin tahu pasti jangka waktu, biaya dan kepastian hukum dalam mengurus dokumen lahan.
Sehingga bung Yuddin meminta informasi publik terkait aset yang dikelola BP Batam, program kerja, peraturan terkait pengurusan dokumen lahan, laporan kegiatan, dan anggaran pendapatan maupun pengeluaran BP Batam, kontrak kerja antara BP Batam dengan pihak swasta serta peta hutan lindung, status lahan dan masalah kavling.
“Dengan informasi itu kita akan tahu, bagaimana BP Batam mengelola Batam. Dan tidak asbun (asal bunyi). Tapi kita bicara data. Apa yang disampaikan valid dan terukur,” terang Yuddin.
Akan tetapi, BP Batam enggan memberikan data. Yuddin pun mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi publik ke Komisi Informasi (KI) Kepri. Setelah melalui mediasi dan ajudikasi yang cukup menyita waktu dan perdebatan yang alot antar Yuddin melawan BP Batam. Akhirnya pada tanggal 3 Agustus 2018, majelis sidang KI Kepri memutuskan 18 informasi yang diminta dibuka, sedangkan dua informasi bersifat tertutup.
“Saya meminta data hasil putusan KI ke BP Batam, tapi tidak diberikan. Malah BP Batam mengugat saya di PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) Tanjungpinang. Saya pikir meminta informasi publik di BP Batam itu mudah dan cepat, ternyata berat,” kata pemohon informasi yang juga seorang guru di sekolah swasta itu.
Setelah mengikuti sidang PTUN Tanjungpinang, keinginan Yuddin Mendapat informasi publik di BP Batam membuahkan hasil yang indah. Sebab hakim PTUN memutuskan menolak seluruh gugatan BP Batam, memperkuat putusan KI Kepri dan memerintahkan BP Batam menyerahkan 18 salinan dokumen (informasi publik) kepada pemohon informasi (Mahayuddin) serta meminta BP Batam membayar ganti rugi dalam persidangan PTUN.
Namun informasi yang berhembus, BP Batam akan kembali menempuh jalur hukum untuk membatalkan putusan KI Kepri dan PTUN Tanjungpinang demi menutup informasi publik melalui Kasasi.
“Saya tak habis pikir badan publik yang mestinya hadir untuk rakyat, terbuka untuk rakyat, mensejahterakan rakyat. Malah menghabiskan anggaran untuk menggugat rakyatnya.”
Padahal informasi publik itu hak warga negara dilindungi Undang-undang. Tapi kenapa BP Batam menghabiskan uang dan energi untuk menolak masyarakat mendapatkan haknya. Sebab menurut Yuddin, pegawai BP Batam yang ikut sidang dan mengajukan gugatan di PTUN atau mungkin ke Kasasi itu semua menggunakan anggaran negara alias dana dari pajak rakyat. Apakah uang rakyat untuk melawan hak-hak rakyat.
“Kan aneh, BP Batam yang selama ini hebat, bahkan peringkat kedua keterbukaan informasi publik dari KI Pusat, malah menempuh berbagai cara untuk menutup informasi publik yang sudah diputuskan KI Kepri dan PTUN,” cetusnya.
Sambungnya, inikan menimbulkan rasa curiga. Kenapa BP Batam menutupi masyarakat mengakses informasi Publik. Ada apa? Apakah BP Batam belum siap jujur atau memang ada sesuatu. Maka rakyat butuh transparansi BP Batam biar tidak ada dusta diantara rakyat Batam dengan BP Batam. Apalagi BP Batam sebagai badan publik yang mendapat penilaian lembaga pemerintah non struktural yang informatif. Maka sudah saatnya BP Batam transparan. Sebab dengan Informasi itu, rakyat akan mengetahui kinerja BP Batam yang sebenarnya.
“Harapan saya BP Batam terbuka terhadap informasi publik dan punya rasa malu atas prestasi yang diperoleh sebagai juara dua badan publik yang informatif (terbuka terhadap informasi publik). Dan semoga 18 informasi yang saya mohon segera dikabulkan,” harapannya.
Langkah yang dilakukan Yuddin hanya sebagian kecil dari peran rakyat dalam menjalankan fungsi kontrol masyarakat terhadap badan publik agar lembaga negara seperti BP Batam semakin lebih baik dan bebas dari tindak pidana korupsi. (WB212/MHY/STR)
https://www.wajahbatam.id/berita/wb-08052018/dinas-pendidikan-kota-batam-pastikan-pelaksanaan-ppdb-tahun-2018/Bagikan Berita Ini
0 Response to "Dinas Pendidikan Kota Batam Pastikan Pelaksanaan PPDB Tahun ..."
Post a Comment