Laporan Masrizal | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Izil Azhar alias Ayah Merin, tersangka kasus dugaan korupsi penerimaan gratifikasi dalam proyek pembangunan dermaga Sabang tahun 2006-2011, menyerahkan diri.
Sejak penyidikan hingga penetapan tersangka, Ayah Merin belum sekalipun memenuhi panggilan KPK.
“Kami mengimbau kepada yang bersangkutan kalau bisa segera menyerahkan diri,” kata Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarif seusai seminar Hari Antikorupsi se Dunia yang digelar Gerakan Antikorupsi (GeRAK) Aceh dan Sekolah Antikorupsi Aceh (SAKA) di Kampus Poltekes Kemenkes Aceh, Aceh Besar, Kamis (15/11/2018).
Baca: BREAKING NEWS - KPK Menetapkan Irwandi Yusuf Sebagai Tersangka Proyek Dermaga Sabang
Sebelumnya, KPK telah menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi penerimaan gratifikasi dalam proyek pembangunan dermaga Sabang tahun 2006-2011.
Kedua tersangka tersbeut yaitu Gubernur Aceh periode 2007-2012, Irwandi Yusuf dan orang kepercayaannya, Izil Azhar alias Ayah Merin pada 8 Oktober 2018 lalu.
Irwandi diduga menerima gratifikasi sebesar Rp 32 miliar dari Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS) tahun 2010-2011, Ruslan Abdul Gani yang kini telah divonis 5 tahun penjara atas kasus korupsi dermaga Sabang.
Baca: Ruslan Abdul Gani Sebut Adanya Pajak Nanggroe dalam Kasus Dermaga Sabang
Sedangkan Ayah Merin berperan sebagai perantara dalam penerimaan gratifikasi itu.
Laode menyatakan, selama ini Ayah Merin belum pernah memenuhi panggilan KPK.
Bahkan, saat ini pihak KPK belum mengetahui keberadaan Ayah Merin.
Untuk melacaknya, lanjut Laode, KPK telah bekerja sama dengan polisi untuk mencari mantan calon wali kota Sabang itu.
Baca: Terdakwa Korupsi Dermaga Sabang Dituntut 7,5 Tahun
“Kami telah bekerjasama dengan polisi dan beberapa pihak lain untuk melokalisir pergerakan beliau, tapi sampai hari ini belum berhasil. Tapi lebih bagus beliau menyerahkan diri,” ujar Laode yang juga tercatat sebagai ahli pendidikan dan pelatihan proyek pengendalian korupsi Indonesia, USAID.
Apakah KPK telah menetapkan Ayah Merin dalam daftar pencarian orang (DPO)?
Laode menjelaskan bahwa pihaknya masih berkewajiban untuk memanggil Ayah Merin sekali lagi.
“Kita akan panggil satu kali lagi, kalau tidak hadir kita akan tetapkan sebagai DPO,” ungkap dosen Universitas Hasanuddin itu.(*)
http://aceh.tribunnews.com/2018/11/15/ditetapkan-tersangka-kasus-dermaga-sabang-kpk-minta-ayah-merin-serah-diriBagikan Berita Ini
0 Response to "Ditetapkan Tersangka Kasus Dermaga Sabang, KPK Minta Ayah ..."
Post a Comment