Penghapusan denda tersebut mulai 15 November 2018 hingga 15 Desember 2018, sesuai dengan Surat Keputusan Plt Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Pemprov DKI Jakarta Nomor 2351 tahun 2018.
"Saya berharap wajib pajak dapat memanfaatkan program penghapusan sanksi administrasi PKB dan sanksi administrasi BBN-KB dengan mencetak ulang surat ketetapan pajak (SKP) dan surat ketetapan kewajiban pembayaran (SKKP) yang sudah diterbitkan, namun belum dibayar dalam masa periode penghapusan," kata Plt Kepala BPRD DKI Jakarta, Faisal Syafruddin, melalui siaran pers Kamis (14/11/2018).
Dia menuturkan untuk SKP dan SKKP yang diterbitkan setelah 15 Desember 2018 tetap akan dikenakan sanksi administrasi.
Faisal menjelaskan untuk pelayanan penghapusan denda PKB dan BBN-KB dapat dilakukan di kantor Samsat bersama, gerai Samsat, Samsat kecamatan, Samsat keliling, dan anjungan Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi DKI Jakarta Pekan Raya Jakarta, serta pembayaran melalui anjungan tunai mandiri (ATM).
Kemudian untuk pelayanan penghapusan sanksi administrasi PBB-P2 dapat dilakukan di seluruh tempat pembayaran, baik bank maupun ATM.
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Gubernur Anies Hapus Denda Pajak Kendaraan dan PBB-P2"
Post a Comment