JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan akan menerapkan pembatasan operasional untuk mobil barang selama libur perayaan Natal 2018 dan Tahun Baru 2019.
Direktur Lalu Lintas Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Pandu Yunianto mengatakan, kebiajakan ini diterapkan untuk mencegah kemacetan lalu lintas.
Waktu penerapan dibagi dalam beberapa sesi. Saat mudik Natal, aturan akan berlaku pada 21 Desember 2018 pukul 00.00 WIB hingga 22 Desember 2018 pukul 24.00 WIB.
Jalur mana saja yang akan bebas truk dan kapan mulai berlakunya? Simak infografik Kompas.com berikut ini:
Infografik: Daftar Jalur Bebas Truk Saat natal 2018 dan Tahun Baru 2019
https://nasional.kompas.com/read/2018/11/27/14401411/infografik-jalur-bebas-truk-saat-libur-natal-2018-dan-tahun-baru-2019
Bagikan Berita Ini
0 Response to "INFOGRAFIK: Jalur Bebas Truk Saat Libur Natal 2018 dan Tahun Baru 2019 - Kompas.com - KOMPAS.com"
Post a Comment