"Jadi di Gunungkidul belum, cuma kita sudah siap-siap dan sudah disosialisasikan juga ke masyarakat mengenai Simkah (Sistem Informasi Manajemen Nikah) dan kartu nikah," ujar Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gunung Kidul, Aidi Johansyah saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (15/11/2018).
Menurut Aidi, hal itu karena Kabupaten Gunungkidul tidak masuk dalam daerah yang dijadikan percontohan oleh Kemenag RI terkait Simkah dan kartu nikah. Karena di DIY, daerah yang dijadikan percontohan adalah Kota Yogyakarta dan Kabupaten Sleman.
"Gunungkidul belum jadi percontohan, yang jadi percontohan Kota (Yogyakarta) dan Sleman, karena setahu saya di Kota Jogja sudah sudah dapat printer (Untuk cetak kartu nikah) dan Gunungkidul belum. Tapi insyaallah, mudah-mudahan di Gunungkidul tahun 2019 (Efektif memberlakukan kartu nikah)," ucapnya.
Selain itu, Aidi menilai bahwa proses sosialisasi terkait dua terobosan baru itu ke masyarakat masih mengalami kendala. Mengingat kondisi geografis Kabupaten Gunungkidul yang berada di kawasan Gunung Sewu.
"Kalau di Gunungkidul masih terkendala jaringan ya, jadi kurang begitu lancar (sosialisasinya)," katanya.
Dalam kesempatan ini Aidi menjelaskan bahwa fungsi kartu nikah adalah bentuk peningkatan pelayanan pihaknya terhadap masyarakat. Namun, keberadaan kartu nikah tidak untuk menggeser buku nikah.
Menurutnya, keberadaan kartu nikah adalah upaya pihaknya untuk menekan pemalsuan buku nikah di Indonesia.
"Dan kalau sewaktu-waktu butuh buku nikah untuk syarat atau apa, masyarakat hanya perlu menunjukkan kartu nikah saja, karena kan bisa dibawa ke mana-mana juga (kartu nikahnya)," imbuhnya.
(sip/sip) https://news.detik.com/berita-jawa-tengah/d-4303279/kartu-nikah-baru-akan-mulai-berlaku-di-gunungkidul-pada-2019
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Kartu Nikah Baru Akan Mulai Berlaku di Gunungkidul pada 2019"
Post a Comment