Izil diketahui dua kali mangkir dari panggilan penyidik KPK, baik sebagai tersangka maupun saksi.
"Tentu kami akan lebih mengintensifkan proses pencarian dan juga nanti akan dibicarakan lebih lanjut langkah apa yang akan diambil," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Gedung KPK, Jakarta, Senin (26/11).
Namun, Febri tak menjelaskan lebih jauh langkah selanjutnya yang akan diambil pihaknya. Dalam mencari keberadaan tersangka, lembaga antirasuah itu bisa meminta bantuan Polri dan menetapkan status Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Karena dalam kasus Aceh ini hampir semua pihak sudah diproses sampai di persidangan," ujar Febri.
Izil ditetapkan sebagai tersangka bersama Irwandi Yusuf. Izil bersama Irwandi diduga menerima gratifikasi terkait jabatan Irwandi sebesar Rp32 miliar dalam pembangunan Dermaga Sabang.
Irwandi sendiri telah dibawa ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Irwandi didakwa menerima uang suap sebesar Rp1,05 miliar dalam kasus korupsi Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun 2018.
Selain itu, Irwandi juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp41,1 miliar terkait jabatannya sebagai gubernur dua periode terpisah di Serambi Makkah tersebut. Irwandi sendiri merupakan Gubernur Aceh periode 2007-2012 dan periode 2017-2022. (asr)
https://www.cnnindonesia.com/nasional/20181126222549-12-349438/kasus-dermaga-kpk-buru-tangan-kanan-eks-gubernur-acehBagikan Berita Ini
0 Response to "Kasus Dermaga, KPK Buru Tangan Kanan Eks Gubernur Aceh"
Post a Comment