/data/photo/2018/07/24/2434942710.jpg)
JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan fokus pada persidangan mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih.
Eni terjerat kasus dugaan suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 di Provinsi Riau.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, hal tersebut menanggapi kemungkinan Direktur Utama PT PLN Persero Sofyan Basir menjadi tersangka.
"Yang pasti tersangka baru setelah IM (Idrus Marham) belum ada. Jadi, apalagi kami belum mengenal istilah potential suspect yang kemudian disampaikan ke publik," ujar Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (12/11/2018).
Baca juga: KPK Dalami Rekaman Percakapan Idrus Marham dan Eni Maulani
"Kami akan lakukan persidangan Eni dulu. Nanti di fakta sidang tentu akan diuji beberapa hal penting," kata dia.
Berkas perkara dengan tersangka Eni sudah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Febri mengatakan, selanjutnya, berkas akan segera dilimpahkan ke pengadilan untuk segera masuk persidangan.
"JPU masih menyusun dakwaan dan ada batas waktu juga yang diberikan Undang-Undang, maka dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi)," ujar Febri.
Febri mengatakan, KPK akan mengungkapkan lebih banyak fakta terkait pertemuan dan penerimaan commitment fee proyek tersebut.
Baca juga: Menurut Idrus, Eni Maulani Cerita Ada Pembagian Fee untuk Dirut PLN
Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan seorang pengusaha sekaligus salah satu pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo sebagai tersangka.
Ia diduga sebagai pemberi suap.
Eni diduga menerima suap total sebesar Rp 4,8 miliar yang merupakan komitmen fee 2,5 persen dari nilai kontrak proyek pembangkit listrik 35.000 megawatt itu.
KPK menduga suap diberikan agar proses penandatanganan kerja sama terkait pembangunan PLTU Riau-1 berjalan mulus.
Baca juga: KPK Dalami Kesaksian Eni Maulani dalam Sidang Kasus PLTU Riau-1
Dalam pengembangan, KPK juga menetapkan mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Idrus Marham sebagai tersangka.
Idrus diduga mengetahui dan menyetujui pemberian suap kepada Eni Maulani.
Selain itu, Idrus diduga dijanjikan 1,5 juta dollar Amerika Serikat oleh Kotjo.
https://nasional.kompas.com/read/2018/11/13/11405831/kasus-pltu-riau-1-kpk-fokus-ke-persidangan-eni-maulani-saragih
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Kasus PLTU Riau-1, KPK Fokus ke Persidangan Eni Maulani Saragih"
Post a Comment