JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur PT China Huadian Engineering Indonesia, Wang Kun, Senin (26/11/2018).
Wang Kun rencananya diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 di Provinsi Riau.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IM (mantan Sekretaris Jenderal Golkar Idrus Marham)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin.
Baca juga: Kotjo Berencana Berikan 500.000 Dollar AS ke Eni Maulani Terkait Proyek PLTU Riau
Selain itu, KPK juga memanggil dua pejabat PT Pembangkit Jawa Bali Investasi (PJBI). Keduanya adalah Corporate Secretary PT PJBI Lusiana Ester dan Direktur Keuangan PT PJBI Amir Faisal.
Keduanya juga akan diperiksa sebagai saksi untuk Idrus Marham.
Sebelumnya, KPK menetapkan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih sebagai tersangka atas kasus dugaan suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 di Provinsi Riau.
Baca juga: Kasus PLTU Riau-1, Eni Maulani Serahkan Rp 1,3 Miliar ke KPK
KPK juga menetapkan seorang pengusaha sekaligus salah satu pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo, yang diduga menjadi pihak pemberi suap.
KPK menduga, suap diberikan agar proses penandatanganan kerja sama terkait pembangunan PLTU Riau-1 berjalan mulus.
Dalam pengembangan, KPK juga menetapkan mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Idrus Marham sebagai tersangka.
https://nasional.kompas.com/read/2018/11/26/10514871/kasus-pltu-riau-1-kpk-panggil-bos-pt-china-huadian-engineering-indonesia
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Kasus PLTU Riau-1, KPK Panggil Bos PT China Huadian ..."
Post a Comment