TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua saksi untuk kasus dugaan suap proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Saksi tersebut antara lain Eddy Triyanto (Support Service Project Management PT Lippo Cikarang) dan Dicky Cahyadi (PNS Dinas PUPR Bekasi).
"Keduanya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SMN (Sahat MBJ Nahor)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Senin (12/11/2018).
Baca: Moreno Soeprapto dan Istri Sambut Kelahiran Anak Pertama Mereka di Hong Kong
Dalam penyidikan kasus itu, KPK masih menelusuri rangkaian proses perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi dari pemeriksaan saksi yang dipanggil dari pihak Pemkab Bekasi maupun Pemprov Jawa Barat.
Sementara saksi yang diperiksa dari pihak Lippo Group, KPK mendalami empat hal.
Pertama, bagaimana proses perencanaan hingga pembangunan proyek Meikarta itu dilakukan, karena KPK juga sudah melakukan penyitaan sejumlah dokumen perencanaan proyek Meikarta tersebut.
Kedua, sejauh mana kontribusi keuangan dari korporasi dalam hal ini Lippo Group pada proyek tersebut.
Ketiga, mendalami sumber dana yang diduga suap terhadap pejabat di Bekasi apakah berasal dari perorangan atau berasal dari korporasi.
Keempat, apakah ada arahan atau perintah dari pejabat-pejabat secara struktural dari pejabat-pejabat yang ada di Lippo Group, misalnya kepada anak-anak perusahaannya soal pemberian uang atau pengurusan-pengurusan proses perizinaan Meikarta ini.
KPK total telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus itu, antara lain Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro (BS), konsultan Lippo Group masing-masing Taryudi (T) dan Fitra Djaja Purnama (FDP), pegawai Lippo Group Henry Jasmen (HJ).
http://www.tribunnews.com/nasional/2018/11/12/kasus-suap-meikarta-kpk-panggil-2-saksiBagikan Berita Ini
0 Response to "Kasus Suap Meikarta, KPK Panggil 2 Saksi"
Post a Comment