Eka bakal diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro.
"Eka Supria Atmaja menjadi saksi untuk tersangka BS (Billy Sindoro)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah lewat pesan singkat, Rabu (21/11).
Selain Eka, penyidik KPK juga memanggil pelaksana seksi pencegahan Andi Dwi Prasetyo; Kepala Bidang Pengendalian DPMPTSP Provinsi Jawa Barat Diding Abdullah; dan mantan Kasie Pengelolaan PSDA Dinas PUPR M Urip Karisabanu.
Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka konsultan Lippo Group, Fitra Djaja Purnama.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan sembilan orang sebagai tersangka, dua di antaranya Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin dan Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro. Sementara tujuh orang lainnya berasal dari Pemkab Bekasi dan pejabat Lippo Group.
Neneng dan anak buahnya diduga menerima Rp7 miliar secara bertahap lewat Billy Sindoro. Uang itu diduga bagian dari imbalan yang dijanjikan sebesar Rp13 miliar terkait proses pengurusan izin proyek Meikarta.
Neneng sendiri telah mengembalikan uang sekitar Rp3 miliar kepada penyidik KPK. Dia mengakui uang yang dikembalikan itu adalah bagian dari imbalan yang pernah diterimanya terkait pengurusan izin proyek Meikarta.
Neneng mengaku bakal menyerahkan kembali uang yang pernah diterima secara bertahap. Perempuan yang tengah mengandung itu juga telah mengajukan permohonan menjadi justice collaborator (JC).
Sebelumnya KPK juga memanggil Direktur PT Lippo Cikarang Ju Kian Salim dalam penyidikan kasus dugaan suap pengurusan izin proyek pembangunan Meikarta di Cikarang.
Ju Kian diduga mengetahui proses pengurusan izin proyek Meikarta kepada Pemkab Bekasi. Pengurusan izin proyek 'Kota Baru' itu dilakukan Lippo Cikarang, selaku induk usaha PT Mahkota Sentosa Utama yang menggarap Meikarta.
(fra/pmg) https://www.cnnindonesia.com/nasional/20181121100257-12-348006/kasus-suap-meikarta-kpk-panggil-wakil-bupati-bekasiBagikan Berita Ini
0 Response to "Kasus Suap Meikarta, KPK Panggil Wakil Bupati Bekasi"
Post a Comment