
Kasus yang menjerat Made Tirta yang dihentikan itu masih di tahap penyelidikan oleh Polda Sumatera Utara (Sumut). Lalu adakah tindak lanjut dari KPK?
"Akan didalami oleh penyidik relevansinya seperti apa. Sudah pasti itu harus dilihat detail fakta-fakta yang terkait dengan wewenang KPK," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang kepada detikcom, Senin (19/11/2018).
Polda Sumut sebelumnya menyebut Made Tirta masih berstatus saksi dalam perkara terkait kegiatan PKK Kabupaten Pakpak Bharat yang diusutnya. Perkara itu dihentikan karena Made Tirta sudah mengembalikan dugaan kerugian keuangan negara sebesar Rp 143 juta.
Soal kasus terkait dengan Made Tirta ini awalnya disinggung KPK ketika mengumumkan Remigo sebagai tersangka suap. KPK menduga Remigo menggunakan suap Rp 550 juta, salah satunya untuk 'mengamankan' kasus istrinya yang ditangani aparat penegak hukum di Medan.
Namun KPK tak menyebut secara detail kasus yang diduga melibatkan Tirta. KPK juga tak menjelaskan pihak aparat penegak hukum yang menangani kasus tersebut.
"Uang tersebut diduga digunakan untuk keperluan pribadi Bupati, termasuk 'mengamankan' kasus yang melibatkan istri Bupati yang saat ini ditangani penegak hukum di Medan," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo saat konferensi pers, Minggu (18/11) malam.
(haf/dhn)
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Kata KPK soal Penghentian Penyelidikan Kasus Istri Bupati Remigo"
Post a Comment