TEMPO.CO, Jakarta - Tiga orang tewas dan belasan lainnya terluka ketika mobil bak terbuka jenis Toyota Kijang Super mengangkut 23 santri terguling, Minggu 25 November 2018. Kecelakaan tunggal itu terjadi di Jembatan (flyover) Jalan Boulevard Green Lake City, Kelurahan Petir, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang.
Seluruh korban meninggal dan luka adalah santri Pondok Pesantren Miftahul Huda Semanan. Sekitar 20 santri itu bersama sama menumpangi bak mobil Kijang Super nomor polisi B-9029-RV usai mengikuti Perayaan Maulid Nabi. "
Baca: Pikap dan Wagon Jadul Ini Kuat Turing Antar Pulau
Menanggapi kecelakaan tersebut, Pendiri dan Instruktur Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC), Jusri Pulubuhu mengatakan, kecelakaan bukanlah hal yang baru, dan sudah berulang kali terjadi di masyarakat, namun tidak dijadikan sebagai pembelajaran.
“Hal tersebut sekaligus menunjukan indikator bahwa apresiasi masyarakat terhadap keselamatan di jalan masih sangat lemah,” katanya kepada Tempo pada Senin, 26 November 2018.
Lalu bagaimana aturan terkait jenis mobil bak terbuka atau pikap yang dipakai untuk mengangkut penumpang? Pertama-tama harus mengetahui dahulu apa definisi mobil yang diperuntukan untuk penumpang dan untuk barang. Semua diatur dalam Peraturan Pemerintah Kendaraan berikut.
Definisi mobil penumpang dan mobil barang dapat dijumpai dalam Pasal 1 angka 5 PP Kendaraan yang menyatakan bahwa mobil penumpang adalah kendaraan bermotor angkutan orang yang memiliki tempat duduk maksimal delapan orang, termasuk untuk pengemudi atau yang beratnya tidak lebih dari 3.500 kilogram.
Sedangkan mobil barang adalah kendaraan bermotor yang dirancang sebagian atau seluruhnya untuk mengangkut barang (Pasal 1 angka 7 PP Kendaraan). Artinya, mobil bak muatan terbuka sebagai mobil barang hanya diperuntukkan sebagai mobil yang mengangkut barang, bukan mengangkut orang. Tapi, pengecualiannya diatur dalam dalam Pasal 137 ayat (4) Undang Undang Lalu Lintas dan Aangkutan Jalan yang berbunyi:
Baca: Penjualan Mobil Pikap Januari-November 2018 Menggembirakan
“Mobil barang dilarang digunakan untuk angkutan orang, kecuali: a. rasio Kendaraan Bermotor untuk angkutan orang, kondisi geografis, dan prasarana jalan di provinsi/kabupaten/kota belum memadai. b. untuk pengerahan atau pelatihan Tentara Nasional Indonesia dan/atau Kepolisian Negara Republik Indonesia. c. kepentingan lain berdasarkan pertimbangan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah.”
Menurut Jusri, seharusnya untuk pengecualian yang diatur dalam dalam Pasal 137 ayat (4) UU LLAJ ini jangan ada. Sehingga bisa menimbulkan persepsi masih boleh di masyarakat.
“Harusnya segala sesuatu yang menyangkut keselamatan tidak perlu ada pengecualian. Jadi tidak menimbulkan celah-celah hukum yang membuat persepsi masyarakat masih boleh,” katanya
https://otomotif.tempo.co/read/1149797/kecelakaan-di-cipondoh-pengamat-pikap-bukan-mobil-penumpang?OtomotifUtama&campaign=OtomotifUtama_Click_1Bagikan Berita Ini
0 Response to "Kecelakaan di Cipondoh, Pengamat: Pikap Bukan Mobil Penumpang"
Post a Comment