Search

Ketua Fraksi Hanura Nilai Reuni Akbar PA 212 Harus Kantongi Izin Kepolisian

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Ketua Fraksi Partai Hanura, Inas Nasrullah Zubir menilai reuni akbar PA 212 harus memperoleh izin keramaian dari kepolisian.

Kegiatan reuni PA 212 akan dilaksanakan pada Minggu (2/12/2018) di kawasan Monas, Jakarta Pusat.

"Reuni alumni 212 harus memperoleh izin keramaian dari kepolisian berdasarkan Pasal 15 Ayat (2) butir (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan bila dianggap tidak tepat dilaksanakan di Monas, maka polisi boleh untuk menolak," kata Inas dalam keterangan tertulisnya, Selasa (20/11/2018).

Inas menjelaskan, jika tujuan-nya adalah berunjuk rasa, maka yang berlaku adalah UU No. 8/1998 tentang Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

"Dimana salah satu pasalnya mewajibkan koordinator unjuk rasa berkoordinasi dengan yang akan didemo," ujarnya.

Sederet Fakta Gedung Granadi yang Disita: Milik Keluarga Soeharto Hingga Komentar Partai Berkarya

Selain kepolisian, Inas juga meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) turut melakukan pemantauan terhadap kegiatan reuni PA 212. Hal itu karena pelaksaaan reuni akbar dilakukan pada waktu tahapan pemilu.

"Selain itu juga karena reuni tersebut dilaksanakan dalam kurun waktu tahapan pemilu, maka Bawaslu wajib mencermati apakah reuni alumni 212 tersebut melanggar PKPU 23/2018? karena rapat umum baru diperbolehkan pada tgl 24 maret 2019," tandasnya.

Let's block ads! (Why?)

http://jakarta.tribunnews.com/2018/11/20/ketua-fraksi-hanura-nilai-reuni-akbar-pa-212-harus-kantongi-izin-kepolisian

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Ketua Fraksi Hanura Nilai Reuni Akbar PA 212 Harus Kantongi Izin Kepolisian"

Post a Comment

Powered by Blogger.