JAKARTA, TRIBUN JATENG -- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo menyebut lembaganya bisa melakukan operasi tangkap tangan (OTT) setiap hari jika jumlah personelnya cukup. Sebab, diduga masih ada pejabat negara yang terlibat korupsi.
"Kalau KPK tenaganya cukup hari ini, kita melakukan OTT tiap hari bisa. Hampir semua bupati dan banyak pejabat yang masih melakukan tindak pidana, seperti yang kita saksikan pada saat kita tangkap para bupati," kata Agus.
Pernyataan ini disampaikan Agus dalam sambutan diskusi publik Hasil Review Konvensi PBB Antikorupsi (UNCAC) di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (27/11). Turut hadir beberapa anggota Komisi III Bidang Hukum DPR RI dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dalam diskusi tersebut.
Agus mengatakan para pejabat bisa habis ditangkap KPK jika tidak ada perbaikan. Oleh karena itu, KPK selalu mengingatkan agar pejabat tidak terlibat tindak pidana korupsi tersebut.
Belum lagi, hasil survei terbaru dari Transparency International, menempatkan Indonesia di peringkat 96 (dari 180 negara di dunia) dengan skor 37 pada Corruption Perception Index (CPI) atau Indeks Persepsi Korupsi (IPK) 2017. Skor tersebut masih sama dengan skor IPK Indonesia pada tahun sebelumnya.
Dengan begitu, KPK menilai ada kondisi kegentingan atau kedaruratan agar pemerintah segera merevisi Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Korupsi, maupun menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang permberantasan tipikor.
Revisi UU Pemberantasan tipikor maupun penerbitan perppu pemberantasan tipikor dapat memasukkan penambahan atau perekrutan personel. Dalam revisi UU Tipikor nantinya juga dapat dimasukkan pasal yang mengatur peran serta masyarakat.
Revisi maupun perppu tersebut dinilai perlu untuk melengkapi UU Tipikor mengenai beberapa persoalan korupsi yang belum diatur dalam undang-undang. Selain itu, untuk mengadopsi sejumlah usulan dan rekomendasi Konvensi PBB di bidang pemberantasan korupsi.
Adanya revisi maupun perppu pemberantasan tipikor juga untuk memperbarui aturan pemberantasan korupsi agar sesuai dengan hasil review Konvensi PBB Antikorupsi atau UNCAC. Dan revisi maupun penerbitan perppu tentang tipikor adalah hal yang sangat mendesak karena adanya 24 rekomendasi hasil review UNCAC yang belum ditindaklanjuti Indonesia.
"Perlu UU Tipikor yang mengakomodasi gap kita dengan UNCAC, antara lain ada korupsi di private sector dan asset recovery," tuturnya.
Menurut Agus, ada beberapa poin utama yang perlu segera dimasukkan dalam UU Tipikor. Misalnya, penegakan hukum terhadap korupsi di sektor swasta.
Selama ini, KPK hanya menangani korupsi yang melibatkan penyelenggara negara. Kemudian, diperlukan undang-undang yang mengatur spesifik tentang pengembalian aset negara. Selain itu, aturan tentang memperdagangkan pengaruh, memperkaya diri dengan cara tidak sah dan pengungkapan tindak pidana yang melibatkan beneficial owner.
Agus berharap pemerintah saat ini meninggalkan landasan yang baik dalam bidang pemberantasan korupsi. Caranya dengan merevisi UU Pemberantasan Tipikor. "KPK ingin pemerintahan yang tidak lama ini, habis itu pemilu, kita tidak tahu pemerintahnya siapa, kalau mau meninggalkan landasan untuk pemberantasan korupsi ya revisi UU Tipikor," ujarnya.
Mengingat kondisi kegentingan korupsi yang ada, KPK lebih menginginkan agar pemerintah menerbitkan Perppu Pemberantasan Tipikor. Menurut Agus, pembuatan Perppu akan lebih cepat prosesnya dibanding revisi undang-undang.
"Masuk prolegnas, anda tahu kan kadang target 50 tapi yang selesai hanya 10, belasan gitu. Jadi akan ketinggalan terus," ujarnya. (tribun network/ilh/kcm)
http://jateng.tribunnews.com/2018/11/28/ketua-kpk-bila-tenaga-cukup-kpk-bisa-ott-tiap-hari-karena-masih-banyak-pejabat-korupsiBagikan Berita Ini
0 Response to "Ketua KPK: Bila Tenaga Cukup, KPK Bisa OTT Tiap Hari Karena Masih Banyak Pejabat Korupsi - Tribun Jateng"
Post a Comment