Pembangunan gedung baru RS Ichsan Medical Centre (IMC) dianggap sejumlah warga Vila Bintaro Indah memiliki permasalahan izin lingkungan dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Permasalahan bermula dari laporan sejumlah warga Vila Bintaro Indah, yang menduga izin lingkungan dan IMB di RS IMC yang terletak di Jombang, Ciputat, Tangerang Selatan tidak sesuai prosedur.
Gugatan warga pun dikabulkan dalam keputusan MA Nomor 448K K/TUN/LH/2018 setelah sebelumnya nomor registrasi perkara 22/G/LH/2017/PTUN-SRG ditolak pada pengadilan tingkat 1 dan warga pun mengajukan banding.
"Dalam amar putusan tersebut, MA mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya, menyatakan batal SK Wali Kota Tangsel tentang izin lingkungan dan IMB Pembangunan RS IMC," kata salah seorang warga yang menggugat, Walneg setelah dikonfirmasi Warta Kota, Kamis (29/11/2018).
Atas terbitnya putusan MA itu, sejumlah warga itu juga meminta Pemerintah Kota untuk mengambil sikap dengan menarik kedua izin tersebut.
"Serta mewajibkan tergugat dalam hal ini adalah Wali Kota Tangsel untuk mencabut kedua Surat Keputusan tersebut," papar Walneg.
Pihak Pemerintah Kota Tangerang Selatan diwakili Rahmat Salam selaku Asda I sudah menyerahkan kasus ini kepada Jaksa Pengacara Negara (JPN) terkait putusan MA.
"Apa langkah berikutnya, belum tau. Menurut JPN ini akan PK (Peninjauan Kembali) kenapa PK karena itu hak hukum," kata Rahmat, Kamis (29/11/2018).
Rahmat mengatakan, pihak pemerintah sebagai penerbit izin akan terus menaati proses hukum apa pun hasilnya.
"Kami sebagai pemerintah akan patuh pada hukum. Kita sebagai Pemkot melindungi semua warga, melindungi IMC sebagai tergugat dan warga sebagai penggugat," ujarnya.
http://wartakota.tribunnews.com/2018/11/29/konflik-perizinan-gedung-baru-rs-imc-mulai-putusan-ma-hingga-pengajuan-pkBagikan Berita Ini
0 Response to "Konflik Perizinan Gedung Baru RS IMC Mulai Putusan MA Hingga Pengajuan PK - Warta Kota"
Post a Comment