"Diseminasi SIPP hari ini untuk mendapat masukan dari para pemimpin parpol dan naskah ini dapat menjadi panduan dalam pembangunan sistem integritas parpol yang pada akhirnya diimplementasikan sebagai kebijakan yang memandu sikap, perilaku, dan tindakan parpol dalam meningkatkan kualitas demokrasi dan pemerintahan di Indonesia," kata Direktur Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat KPK Giri Suprapdiono dalam keterangannya, Kamis (22/11/2018).
Kegiatan itu dilakukan pada Kamis (22/11) di Auditorium Gedung KPK C1. Keenam belas parpol itu antara lain PDI Perjuangan, Partai Gerindra, PAN, Partai NasDem, Partai Golkar, PKPI, Partai Hanura, PKB, PSI, Partai Demokrat, Partai Perindro, PKS, PBB, PPP, Partai Garuda, dan Partai Berkarya.
"Sehingga diperoleh kertas posisi (position paper) Sistem Integritas Partai Politik dengan lima komponen utama yaitu kode etik, demokrasi internal partai, kaderisasi, rekrutmen, dan keuangan partai yang transparan dan akuntabel," ujarnya.
Dia menerangkan, naskah kertas posisi ini berusaha memberi gambaran utuh dan ringkas tentang sistem integritas, ruang lingkup, indikator dan instrumen sistem integritas. Instrumen itu juga menerangkan langkah-langkah dan strategi yang diperlukan untuk mengimplementasikan sistem integritas di tubuh dalam parpol.
"Dengan pengimplementasian SIPP, masyarakat menjadi lebih percaya politik sebagai sarana untuk mewujudkan tujuan bernegara, dengan terciptanya perpolitikan yang berintegritas," pungkasnya.
(abw/dhn)
Bagikan Berita Ini
0 Response to "KPK 'Kuliahi' 16 Parpol Soal Sistem Integritas Partai"
Post a Comment