Search

KPK Akan Usut Uang Rp1 Miliar dari Samin Tan kepada Eni

 

Jakarta, Gatra.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mengusut soal dugaan pemberian uang Rp1 miliar dari pemilik perusahaan batubara PT Borneo Lumbung Energi dan Metal, Samin Tan, kepada Eni Maulani Saragih selaku Wakil Ketua Komisi VII DPR RI dari Farksi Golkar.

"‎Tentu akan mempelajarinya sejauh apa fakta di persidangan itu bisa dikembangkan," kata Suat Situmorang, Wakil Ketua KPK, Senin (19/11).

Adanya dugaan pemberian dana sejumlah Rp1 miliar itu terungkap dalam sidang perkara suap PLTU Riau 1 yang membelit terdakwa Johanes Budisutrisno Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources (BNR) Limited.

Dalam sidang tersebut, saksi Tahta Maharaya, staf Eni Maulani Saragih menyampaikan, bahwa Samintan sempat memberikan Rp1 miliar untuk Eni. Uang sebesar Rp1 miliar diberikan oleh seorang Staf Samin Tan kepada Tahta dalam sebuah tas dengan kode 'buah'. Uang tersebut diduga suap untuk memuluskan sebuah proyek.

Eni mengaku ada penerimaan selain Rp4,7 miliar dari Kotjo. "Y‎a memang saya ada penerimaan yang lain, sudah saya sampaikan ke penyidik, nanti kita lihat di surat dakwaan saja," ‎ujar Eni usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di KPK, Jumat (9/11).

Eni yang sudah mengajukan diri untuk menjadi justice collaborator (JC) mengaku akan membeberkan keterlibatan pihak lain, termasuk soal uang Rp1 miliar dari Samin Tan. "Nanti aja, ntar habis dong‎. Insya Allah‎ [akan dibeberkan]," ujarnya.

KPK telah mencegah Samin Tan bepergian ke luar negeri selama enam bulan untuk kepentingan penyidikan kasus dugaan suap terkait pengurusan proyek pembangunan PLTU Riau 1.

Selain itu, KPK juga sempat memeriksa Samin Tan sebagai saksi pada 13 September 2018. Penyidik KPK mendalami hubungan atau kerja sama antara Samin Tan dengan tersangka Idrus Marham.

Kasus suap terkait pengurasan proyek PLTU Riau 1 terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT). Johannes Budisutrisno Kotjo tertangkap tangan menyuap Eni Maulani Saragih sejumlah Rp500 juta untuk memuluskan proses penandatanganan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau 1 2x300 Megawatt (MW).

Uang sejumlah Rp500 juta itu merupakan pemberian keempat dari Johannes kepada Eni. Uang tersebut merupakan bagian dari komitmen fee 2,5% dari nilai proyek untuk Eni dan kawan-kawannya. Total uang yang telah diberikan setidak-tidaknya mencapai Rp4,7 miliar.

Adapun pemberian pertama yang dilakukan Johannes kepada Eni yaitu pada Desember 2017 sejumlah Rp2 miliar, Maret 2018 Rp2 miliar, dan 8 Juni 2018 sebesar Rp300 juta.

KPK menyangka Eni Maulani Saragih selaku penerima suap melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Sedangkan terhadap Johannes Budisutrisno Kotjo selaku pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

KPK kemudian menetapkan Idrus Marham sebagai tersangka setelah mengembangkan kasus ini karena diduga menerima hadiah atau janji sejumlah US$1,5 juta terkait dari proyek PLTU Riau 1 tersebut.


Iwan Sutiawan

Let's block ads! (Why?)

https://www.gatra.com/rubrik/nasional/365652-KPK-Akan-Usut-Uang-Rp1-Miliar-dari-Samin-Tan-kepada-Eni

Bagikan Berita Ini

0 Response to "KPK Akan Usut Uang Rp1 Miliar dari Samin Tan kepada Eni"

Post a Comment

Powered by Blogger.