Dua tersangka yang diambil sampel suaranya adalah Ketua Komisi B DPRD Kalimantan Tengah Borak Milton dan Manajer Legal PT Binasawit, Teguh Dudy Zaldy.
"Penyidik melakukan pengambilan sampel suara dari kedua tersangka," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah lewat pesan singkat, Rabu (21/11).
KPK menduga sejumlah anggota Komisi B DPRD Kalteng menerima uang Rp240 juta dari pengurus PT Binasawit, anak usaha PT Sinar Mas Agro Resources And Technology (SMART) Tbk.
PT Binasawit telah beroperasi sejak 2006 silam, hingga saat ini diduga belum memiliki kelengkapan izin, di antaranya Guna Usaha (HGU), lzin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dan jaminan pencadangan wilayah.
KPK pun menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap ini. Mereka di antaranya Ketua Komisi B DPRD Kalteng, Borak Milton; Sekretaris Komisi B DPRD Kalteng, Punding LH Bangkan; anggota Komisi B DPRD Kalteng, Edy Rosada dan Arisavanah.
Sementara tiga orang lainnya adalah Direktur PT Binasawit sekaligus Wakil Direktur Utama PT SMART Tbk., Edy Saputra Suradja; CEO PT Binasawit Wilayah Kalteng bagian Utara, Willy Agung Adipradhana dan Manajer Legal PT Binasawit, Teguh Dudy Zaldy.
(ugo) https://www.cnnindonesia.com/nasional/20181121174744-12-348182/kpk-ambil-sampel-suara-tersangka-suap-anak-usaha-sinar-masBagikan Berita Ini
0 Response to "KPK Ambil Sampel Suara Tersangka Suap Anak Usaha Sinar Mas"
Post a Comment