JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) Febri Diansyah mengingatkan seluruh pihak tidak menyalahgunakan nama instansinya untuk melakukan penipuan terhadap pejabat pemerintah, perusahaan hingga masyarakat.
"Karena hal tersebut diancam pidana. Sejumlah pelaku telah diproses secara hukum," kata Febri dalam keterangan tertulis, Minggu (25/11/2018).
Febri mengungkapkan, pada tahun 2018, Polri telah memproses 11 perkara dan menjadikan 24 orang sebagai tersangka penipuan yang mengatasnamakan KPK.
Menurut Febri, secara umum pelaku mengaku sebagai petugas KPK dan menawarkan kepengurusan kasus yang sedang berjalan di KPK dengan meminta imbalan uang.
"Beberapa diantaranya merupakan anggota LSM dengan nama mirip "KPK" atau "Tipikor". Salah satu pelaku ada yang mendatangi kantor partai di Madiun dan meminta uang," kata dia.
Febri mengungkapkan, Layanan Pengaduan Masyarakat KPK juga pernah menerima berbagai aduan terkait modus penipuan oleh oknum yang mengatasnamakan KPK.
"Tahun 2013, terdapat 2 laporan dumas tentang KPK Gadungan yaitu, adanya orang yang mengaku sebagai KPK dan yang mengatakan ditugaskan untuk mendampingi Plt Wali Kota Semarang dan selalu menggunakan atribut atau identitas mirip KPK," kata Febri.
"(Dan) dugaan KPK palsu di Dinas Pendidikan Kota Semarang," lanjutnya.
Pada tahun 2014, terdapat satu laporan pengaduan masyarakat atas modus penipuan yang dilakukan oleh oknum berinisial T. T sempat mengajak pelapor untuk bertemu di Hotel Indonesia.
"Tahun 2015, terdapat 2 laporan dumas tentang KPK gadungan, yaitu, orang yang mengaku dari KPK dan mengklaim telah bertemu dengan Juru Bicara KPK dan orang yang mengaku pegawai KPK untuk berjanji membantu terpidana kasus korupsi," kata dia.
Pada tahun 2016, terdapat dua laporan aduan masyarakat, yaitu, adanya orang yang mendatangi rumah pelapor dan mengaku dari KPK.
"Pengaduan yang kami terima, orang tersebut hendak melakukan pemeriksaan terhadap gudang pelapor. Orang tersebut mengatakan bahwa tidak memerlukan dokumen jika KPK melakukan pemeriksaan," ungkap Febri.
Febri mengimbau publik bisa melaporkan ke instansinya atau ke kepolisian setempat jika mengalami modus penipuan yang mengatasnamakan KPK.
Adapun alamat resmi KPK berada di Jalan Kuningan Persada Kav 4, Jakarta Selatan, kode pos 12950.
Sedangkan kontak resmi KPK yang bisa dihubungi adalah (021) 2557 8300 dan (021) 2557 8389.
Untuk layanan resmi SMS di nomor 0855 8575 575 atau 0811 959 575.
Sementara layanan faks KPK di (021) 5289 2456. KPK juga membuka layanan pengaduan via email dengan alamat pengaduan@ kpk.go.id.
Sementara situs resmi layanan pengaduan masyarakat KPK di https://www.kpk.go.id/id/layanan-publik/pengaduan-masyarakat/mengenal-pengaduan-masyarakat
https://nasional.kompas.com/read/2018/11/25/09580411/kpk-ingatkan-semua-pihak-tak-salahgunakan-nama-instansinya-untuk-modus
Bagikan Berita Ini
0 Response to "KPK Ingatkan Semua Pihak Tak Salahgunakan Nama Instansinya ..."
Post a Comment