BANDA ACEH - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil atau meminta Izil Azhar alias Ayah Merin, tersangka kasus dugaan korupsi penerimaan gratifikasi dalam proyek pembangunan dermaga Sabang tahun 2006-2011, agar segera menyerahkan diri. Sejak penyidikan kasus itu hingga penetepannya sebagai tersangka, Ayah Merin belum sekalipun memenuhi panggilan KPK.
“KPK kembali mengimbau Izil Azhar yang telah menjadi tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi bersama-sama dengan Irwandi Yusuf untuk kooperatif dan menyerahkan diri,” kata Jubir KPK, Febri Diansyah kepada Serambi, Jumat (23/11).
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarif juga telah meminta Ayah Merin untuk segera menyerahkan diri. Hal itu dikatakan Laode kepada awak media seusai seminar Hari Antikorupsi Sedunia di Kampus Poltekes Kemenkes Aceh, Aceh Besar, Kamis (15/11). “Kami mengimbau kepada yang bersangkutan (Ayah Merin -red) kalau bisa segera menyerahkan diri,” ujar Laode.
Kepada Serambi, Jubir KPK, Febri Diansyah kemarin mengatakan, KPK pasti menghargai sikap kooperatif terhadap proses hukum tersebut. “Hal ini akan lebih baik bagi yang bersangkutan dan proses hukum. Jika ada informasi yang ingin disampaikan bisa disampaikan pada KPK,” ujar Febri Diansyah.
Febri mengatakan, selama ini, KPK telah telah memanggil Ayah Merin sebanyak dua kali sebagai saksi dan satu kali sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penerimaan gratifikasi dalam proyek pembangunan dermaga Sabang tahun 2006-2011. Namun, Ayah Merin menurut Febri selalu mangkir dari panggilan KPK tersebut. “Tidak pernah datang,” kata Febri.
Ditanya Serambi apa yang akan dilakukan KPK jika Ayah Merin tetap mangkir dari semu panggilan KPK dalam penyidikan kasus rasuah tersebut, Febri tak mau menjawab detail. “Tidak usah berandai-andai dulu. Sekarang KPK mengimbau agar Izil Azhar koiperatif dan menyerahkan diri. Untuk kasusnya sekarang masih penyidikan,” pungkas Febri.
Seperti diketahui, pada 8 Oktober 2018, KPK menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi penerimaan gratifikasi pada proyek pembangunan dermaga Sabang tahun 2006-2011, yaitu Gubernur Aceh periode 2007-2012, Irwandi Yusuf dan orang kepercayaannya, Izil Azhar alias Ayah Merin.
Irwandi diduga menerima gratifikasi Rp 32 miliar dari Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS) tahun 2010-2011, Ir Ruslan Abdul Gani yang sudah divonis 5 tahun penjara atas kasus korupsi dermaga Sabang. Sedangkan Ayah Merin berperan sebagai perantara dalam penerimaan gratifikasi tersebut. (dan)
http://aceh.tribunnews.com/2018/11/24/kpk-kembali-panggil-ayah-merinBagikan Berita Ini
0 Response to "KPK Kembali Panggil Ayah Merin"
Post a Comment