"Penyidikan kasus Lampung Selatan telah selesai dan dalam waktu dekat akan dilakukan persidangan di Pengadilan Tipikor," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam pesan singkatnya, Sabtu (24/11).
Selain Zainudin, KPK juga melengkapi berkas perkara dua tersangka lain, yakni Anggota DPRD Provinsi Lampung Agus Bhakti Nugraha (ABN), dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Lampung Selatan, Anjar Asmara.
Dengan lengkapnya berkas perkara ketiga tersangka, maka mereka akan segera diadili. Febri menyebut ketiganya akan disidang di Pengadilan Tipikor Lampung.
Sebelumnya, Zainudin ditetapkan sebagai tersangka suap terkait proyek infrastruktur di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Lampung Selatan.
Zainudin dijerat bersama Anggota DPRD Lampung dari Fraksi PAN, Agus Bhakti Nugroho, pemilik CV 9 Naga, Gilang Ramadhan dan Kepala Dinas PUPR Lampung Selatan Anjar Asmara.
Zainudin dan Agus diduga mengatur proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Lampung Selatan. Terdapat empat proyek yang diatur Zainudin dan Agus untuk diberikan kepada CV 9 Naga.
Proyek-proyek tersebut di antaranya, 'Box Culvert' Waysulan dan rehabilitasi ruang Jalan Banding Kantor Camat Rajabasa yang dimenangkan CV Langit Biru.
Kemudian peningkatan ruas Jalan Kuncir Curug yang dimenangkan CV Menara 9, dan peningkatan ruas Jalan Lingkar Dusun Tanah Luhur Batas Kota yang dimenangkan CV Laut Merah.
Sementara untuk pencucian uang, diduga Zainudin menyamarkan sejumlah asetnya dari hasil tindak pidana korupsi senilai Rp67 miliar.
"Diduga yang bersangkutan melakukan dugaan tindakan pidana pencucian uang sekitar Rp67 miliar dan KPK juga sudah menyita sejumlah aset,"
KPK sendiri sudah melakukan penyitaan terhadap beberapa aset milik Zainudin. Sejumlah aset yang sudah disita oleh KPK yaitu 8 unit kendaraan, satu unit ruko, 22 bidang tanah, salah satunya bidang tanah yang di atasnya terdapat pabrik aspal serta saham dan satu buah villa di Tegal Emas.
"Jadi, semua aset diduga nilainya sekitar Rp67 miliar," lanjut Febri. (dni/osc)
https://www.cnnindonesia.com/nasional/20181124215021-12-349001/kpk-lengkapi-berkas-perkara-adik-zulhas-disidang-di-lampungBagikan Berita Ini
0 Response to "KPK Lengkapi Berkas Perkara, Adik Zulhas Disidang di Lampung"
Post a Comment