/data/photo/2016/12/11/232821220160422-184058780x390.jpg)
JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) memperpanjang masa penahanan tersangka anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara Muhammad Faisal.
Faisal merupakan tersangka dalam kasus dugaan penerimaan suap berupa hadiah atau janji dari mantan Gubernur Provinsi Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menuturkan, perpanjangan masa penahanan terhadap Faisal selama 30 hari.
"Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan selama 30 hari dimulai tanggal 25 November 2018 sampai 24 Desember 2018 untuk tersangka MFL (Muhammad Faisal, anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara periode tahun 2014 -2019)," kata Febri dalam keterangan tertulis Jumat (23/11/2018).
Dalam kasus ini, Faisal merupakan satu dari 38 anggota DPRD Sumut yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Suap untuk ke-38 anggota DPRD Sumut itu terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk Tahun Anggaran 2012-2014 oleh DPRD Sumut, Persetujuan Perubahan APBD Provinsi Sumut Tahun 2013-2014 oleh DPRD Sumut.
Baca juga: Kasus DPRD Sumut, KPK Panggil Tiga Tersangka
Kemudian, terkait pengesahan APBD tahun anggaran 2014-2015 dan penolakan penggunaan hak interpelasi anggota DPRD Sumut pada 2015.
Para anggota Dewan itu diduga menerima suap berupa hadiah atau janji dari mantan Gubernur Provinsi Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho.
Dugaan fee dari Gatot untuk masing-masing anggota DPRD Sumut itu berkisar Rp 300 juta sampai Rp 350 juta.
https://nasional.kompas.com/read/2018/11/23/19532551/kpk-perpanjang-masa-penahanan-satu-anggota-dprd-sumut
Bagikan Berita Ini
0 Response to "KPK Perpanjang Masa Penahanan Satu Anggota DPRD Sumut"
Post a Comment