JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) memperpanjang masa penahanan terhadap Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan.
Taufik merupakan tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Kebumen pada APBN Perubahan Tahun 2016.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menuturkan, perpanjangan masa penahanan terhadap Taufik dilakukan selama 40 hari.
Baca juga: Hampir Sebulan Berstatus Tersangka, Taufik Kurniawan Masih Jabat Wakil Ketua DPR
"Dilakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari dimulai tanggal 22 November sampai 31 Desember 2018 untuk tersangka TK," kata Febri dalam keterangan tertulis, Rabu (21/11/2018).
Perpanjangan penahanan tersebut juga diakui Taufik. Hal itu ia ungkapkan saat keluar dari Gedung Merah Putih KPK.
"Yang pasti hari ini, ya, saya meneruskan masa perpanjangan masa penahanan saja," kata dia saat akan memasuki mobil tahanan KPK.
Baca juga: Soal Pengganti Taufik Kurniawan, Ketua DPR Belum Terima Surat dari PAN
Dalam kasus ini, Taufik diduga menerima hadiah atau janji terkait perolehan anggaran DAK fisik pada perubahan APBN Tahun Anggaran 2016.
Setelah M Yahya Fuad dilantik sebagai Bupati Kebumen, ia diduga melakukan pendekatan pada sejumlah pihak termasuk Taufik.
Dalam pengesahan APBN Perubahan Tahun 2016, Kabupaten Kebumen mendapat alokasi DAK tambahan sebesar Rp 93,37 miliar. Taufik diduga menerima fee sekitar Rp 3,65 miliar dari pengurusan DAK tersebut.
https://nasional.kompas.com/read/2018/11/21/16263501/kpk-perpanjang-masa-penahanan-taufik-kurniawan
Bagikan Berita Ini
0 Response to "KPK Perpanjang Masa Penahanan Taufik Kurniawan"
Post a Comment