"Ini menambah deretan aset yang diduga milik ZH dalam kasus TPPU," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi lewat pesan singkat, Jumat (9/11).
Febri mengatakan aset tanah milik adik Ketua MPR sekaligus Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan (Zulhas) itu terletak di Desa Campang Tiga, Kecamatan Sidomulyo, Lampung Selatan. Menurut Febri, estimasi nilai tanah milik Zainudin tersebut sekitar Rp6 miliar.
"Kami akan terus melakukan penelusuran aset untuk kasus TPPU ini," ujarnya.
Sebelumnya, penyidik lembaga antirasuah menyita 16 bidang tanah di Lampung Selatan, dengan luas per bidang tanah sekitar 1 sampai 2 hektare. Kepemilikan tanah-tanah Zainudin itu atas nama anak dan pihak lain.Selain itu, penyidik KPK pun telah menyita 1 unit ruko dan 9 bidang tanah dengan nilai harga saat transaksi sekitar Rp7,1 miliar. Penyidik turut menyita 1 unit motor Harley Davidson, 1 unit mobil Toyota Velfire, serta 1 unit speedboat.
Tak hanya itu, penyidik KPK pun menduga Zainudin menggunakan uang hasil korupsi untuk membiayai kegiatan PAN di Lampung.
Dalam kasus dugaan TPPU ini, Zainudin diduga menerima uang dari Anggota DPRD Lampung dari Fraksi PAN, Agus Bhakti Nugroho, yang bersumber dari proyek-proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Lampung Selatan sejumlah Rp57 miliar.
Penerimaan uang Zainudin dilakukan dalam rentan waktu 2016 sampai 2018. Uang yang diterima itu diduga fee yang persentasenya sebesar 15-17 persen dari nilai proyek yang terdapat di Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan.
(ugo) https://www.cnnindonesia.com/nasional/20181109144759-12-345273/kpk-sita-tanah-adik-zulhas-senilai-rp6-miliarBagikan Berita Ini
0 Response to "KPK Sita Tanah Adik Zulhas Senilai Rp6 Miliar"
Post a Comment