
"Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap sekitar 37 orang saksi di Polres Labuhanbatu sejak 31 Oktober 2018, tim KPK menyisir sejumlah aset yang diduga milik tersangka PH terkait penanganan perkara dugaan suap terhadap yang bersangkutan," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah dalam keterangannya, Minggu (4/11/2018).
"Penyitaan aset-aset ini adalah bagian dari proses penyidikan dan diharapkan nanti akan lebih memaksimalkan pengembalian aset pada masyarakat melalui mekanisme keuangan negara atau memaksimalkan asset recovery," imbuh dia.
Jumat 2 November 2018
Penyitaan 2 bidang tanah yang berlokasi di dekat kantor Bupati
Penyitaan 1 unit tanah dan bangunan yang berdiri di atas pabrik sawit yang dulu diduga dijual Pangonal kepada Andi Narogong.
Sabtu 3 November 2018
Penyitaan 2 unit ruko di Medan, yaitu Gedung Johor, Jalan Karya Jaya, Gang Pipa, Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan
KPK telah memasang plang penyitaan di sejumlah lokasi tersebut. Karena dugaan penerimaan suap terkait proyek-proyek di Labuhanbatu cukup signigikan, sekitar Rp 50 Milyar serta penerimaan lain yang sedang terus diidentifikasi selama Pangonal menjabat, KPK akan terus melakukan pengembangan terkait aset. KPK mengimbau warga melaporkan jika memiliki informasi mengenai aset ini.
"Oleh karena itu, untuk memaksimal asset recovery atau pengembalian uang pada negara, maka KPK terus akan mencari aset-aset lain yang diduga milik PH," tegas Febri.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan Pangonal sebagai tersangka suap. Selain Pangonal, KPK menetapkan orang kepercayaannya, Umar Ritonga, dan pengusaha Effendy Sahputra sebagai tersangka.
Terbaru, KPK menetapkan orang kepercayaan Pangonal, Thamrin Ritongan sebagai tersangka. KPK juga mengatakan ada dugaan aliran fee dari sejumlah proyek sejak 2016-2018 senilai Rp 48 miliar kepada Pangonal.
(gbr/tor)
Bagikan Berita Ini
0 Response to "KPK Sita Tanah-Ruko Bupati Labuhanbatu, Imbau Warga Infokan ..."
Post a Comment