Search

KPK Tetapkan Bupati Pakpak Bharat sebagai Tersangka, Ini Pasal ...

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pakpak Bharat, Sumatera Utara, Remigo Yolanda Berutu sebagai tersangka. Dia diduga menerima suap terkait proyek-proyek pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Pakpak Bharat Tahun Anggaran 2018.

Status ini ditetapkan setelah penyidik memeriksanya 1x24 jam dan dilanjutkan gelar perkara.

"Disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji oleh [Bupati Pakpak Bharat](Bupati Pakpak Bharat "") terkait proyek-proyek di Dinas PUPR Kabupaten Pakpak Bharat tahun anggaran 2018, KPK meningkatkan statuts penanganan terkara ke penyidikan dan menetapkan 3 tersangka yaitu RYB (Remigo Yolanda Berutu), Bupati Pakpak Bharat periode 2016-2021," kata Ketua KPK Agus Rahardjo, di Gedung KPK Jakarta, Minggu 18 November 2018.

Dua tersangka lainnya adalah Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pakpak Bharat, David Anderson Karosekali, dan seorang pihak swasta Hendriko Sembiring.

Ketiganya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Pasal itu mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya dengan ancaman penjara minimal 4 tahun dan maksimal seumur hidup dan denda minimal Rp 200 juta maksimal Rp 1 miliar.

Let's block ads! (Why?)

https://www.liputan6.com/news/read/3695420/kpk-tetapkan-bupati-pakpak-bharat-sebagai-tersangka-ini-pasal-sangkaannya

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "KPK Tetapkan Bupati Pakpak Bharat sebagai Tersangka, Ini Pasal ..."

Post a Comment

Powered by Blogger.