Search

KPK Tidak Akan Buka Blokir Rekening Advokat Lucas

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ogah membuka blokir atas beberapa rekening yang dimiliki oleh advokat dan terdakwa upaya merintangi penyidikan Lucas. Hal itu disampaikan oleh Jaksa KPK ketika menyampaikan respons surat eksepsi terdakwa Lucas di sidang upaya menghalangi penyidikan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat pada Kamis (22/11).

Pembukaan rekening yang telah diblokir menjadi salah satu poin yang diminta oleh Lucas agar dikabulkan oleh majelis hakim.

"Perkara ini sungguh telah merugikan saya dan keluarga. Saya diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan disamakan dengan koruptor. Rekening-rekening saya juga diblokir sejak tingkat penyidikan," ujar Lucas kepada media pada (14/11).

Padahal, ia telah bolak-balik menyatakan kepada penyidik lembaga anti rasuah tidak ikut terlibat dalam upaya membantu kaburnya mantan petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro dari Jakarta ke Bangkok pada akhir Agustus lalu.

Lalu, apa respons KPK? Mereka menilai pemblokiran rekening sudah dilakukan sesuai dengan prosedur yang ada.

"Itu adalah konsekuensi logis atas perbuatan terdakwa (Lucas) karena sudah sesuai berdasarkan fakta di surat dakwaan," kata JPU tadi siang.

Lalu, apa lagi keluhan Lucas di ruang sidang? 

1. KPK memblokir sejumlah rekening milik Lucas karena menampung uang untuk biaya melarikan Eddy Sindoro

KPK Tidak Akan Buka Blokir Rekening Advokat Lucaspexels.com/Public Domain Pictures

Eddy Sindoro sempat menjadi buronan KPK karena ia justru tidak menyerahkan diri pada tahun 2016 usai ditetapkan sebagai tersangka pemberian uang suap ke panitera Pengadilan Jakarta Pusat, Edy Nasution. Total uang suap yang diberikan Eddy ketika itu mencapai Rp150 juta.

Saat ditetapkan sebagai tersangka, Eddy memang diketahui tengah berada di luar negeri. Usai mengetahui dicari KPK, Eddy sudah sempat berkeinginan untuk menyerahkan diri. Namun, Lucas menyarankan agar Eddy lebih baik kabur ketimbang balik ke Tanah Air.

Pada 29 Agustus lalu, Eddy sempat dideportasi oleh Pemerintah Malaysia karena ketahuan menggunakan paspor palsu dari Republik Dominika. Namun, saat tiba di Jakarta, Lucas justru bisa kembali masuk ke area keberangkatan dan terbang menggunakan maskapai Garuda Indonesia ke Bangkok.

Diduga semua proses itu melibatkan biaya yang tidak sedikit. Oleh sebab itu, KPK memblokir rekening Lucas sebagai bukti.

"Pemblokiran beberapa rekening terdakwa merupakan konsekuensi logis atas perbuatan terdakwa. Karena berdasarkan fakta seperti yang ada di surat dakwaan, uang yang digunakan untuk mengupayakan Eddy (Sindoro) masuk dan keluar Indonesia tanpa pemeriksaan imigrasi berasal dari terdakwa (Lucas)," kata jaksa siang tadi. 

Lanjutkan membaca artikel di bawah

Editors’ picks

Baca Juga: KPK: Bantu Eddy Kabur, Advokat Lucas Suap Petugas Bandara Soetta

2. Pengacara mempertanyakan mengapa KPK hanya memproses Lucas saja

KPK Tidak Akan Buka Blokir Rekening Advokat LucasANTARA FOTO

Di dalam keterangan tertulisnya, tim kuasa hukum Lucas justru mempertanyakan mengapa hanya kliennya seorang yang baru diproses oleh lembaga antirasuah. Padahal, di dalam surat dakwaan, ada beberapa nama lain yang secara terang-terangan membantu mengatur agar Eddy Sindoro bisa kabur dari Jakarta menuju ke Bangkok.

Beberapa nama itu antara lain Dinna Soraya (pegawai swasta),  Jimmy alis Lie, dan Dwi Hendro.

"Mengapa KPK tidak memanggil Jimmy alis Lie untuk dimintai keterangan? Ada apa? Jimmy alias Lie jelas-jelas berperang paling besar membantu ES (Eddy Sindoro) selama pelariannya di luar negeri," kata kuasa hukum Jefri pada siang ini.

Bahkan, menurut dia, justru Jimmy yang mendanai agar Eddy bisa kabur ke Bangkok. Kuasa hukum pun juga menanyakan mengapa Dinna tidak ikut diperiksa.

"Tindakan apa yang diambil oleh KPK kepada DS (Dinna Soraya)?," tanya dia. 
 

3. KPK tolak nota keberatan Lucas

KPK Tidak Akan Buka Blokir Rekening Advokat Lucas(Advokat Lucas ditahan KPK) ANTARA FOTO/Adam Bariq

Mendengar eksepsi dari pihak Lucas itu, jaksa pun menolak surat keberatan yang dibacakan pada (14/11) lalu. Jaksa juga meminta agar majelis hakim tetap melanjutkan persidangan.

"Kami penuntut umum memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili untuk menyatakan surat dakwaan nomor 103/tut.01.04/4/10/2018 tanggal 29 Oktober 2018 yang telah kami bacakan pada 7 November telah memenuhi syarat," kata jaksa.

Sementara, majelis hakim akan memutuskan apakah akan menolak atau menerima keberatan Lucas di sidang selanjutnya yakni pada (29/11).

Baca Juga: Advokat Lucas Sarankan Eddy Sindoro Tidak Menyerahkan Diri ke KPK

Let's block ads! (Why?)

https://www.idntimes.com/news/indonesia/santi-dewi/kpk-tidak-akan-buka-blokir-rekening-lucas

Bagikan Berita Ini

0 Response to "KPK Tidak Akan Buka Blokir Rekening Advokat Lucas"

Post a Comment

Powered by Blogger.