"Rapat pleno ini menetapkan penambahan waktu paling lama 30 hari untuk melakukan penyempurnaan DPTHP bersama dengan Kemendagri dan jajarannya sampai tingkat kabupaten/kota. Kami tidak melakukan penetapan rekapitulasi paling lama 30 hari dari hari ini sampai kurang lebih 16 Desember 2018," ujar Ketua KPU Arief Budiman.
Arief mengatakan selain dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), penyempurnaan data ini juga bakal bakak dilakukan bersama dengan Bawaslu RI, Partai Politik peserta Pemilu 2019, dan Tim Pemenangan kedua pasangan calon presiden-wakil presiden.
"Kami melakukan proses penyempurnaan bersama dengan Dukcapil, Bawaslu RI provinsi, kabupaten, kota sampai tingkat desa kelurahan dan bersama dengan parpol-parpol. Akan diajak juga dalam penyempurnaan ini tim kampanye kedua kubu," papar Arief.
Penambahan waktu ini ditetapkan KPU lantaran enam provinsi masih belum selesai melakukan pemutakhiran data pemilih. Sampai saat ini baru 28 provinsi yang telah selesai melakukan penyempurnaan data pemilih.
Arief mengatakan ke-28 provinsi itu untuk melakukan pemutakhiran kembali apabila ternyata masih ditemukan ada pemilih yang belum masuk ke dalam DPT.
Arief juga menyebutkan bahwa sejumlah daerah (tingkat kabupaten/kota) di enam provinsi itu sudah selesai melakukan pemutakhiran data.
"Jadi jangan bayangkan di enam provinsi itu semuanya belum selesai," ujar Arief.
Arief berharap pemutakhiran data ini dapat rampung dalam kurun 30 hari mengingat pada 2 Januari 2019 KPU sudah harus memulai produksi logistik surat suara.
"Karena Januari sudah mulai produksi logistik surat suara. Jadwal kami tanggal 2 Januari (2019) kita sudah akan produksi surat suara," papar Arief
Lebih lanjut, hasil sementara DPTHP II berjumlah 191 juta pemilih dengan rincian 189 juta pemilih dalam negeri dan dua juta pemilih luar negeri.
Temuan Bawaslu Soal Hambatan Sidalih
Ihwal molornya penetapan DPTHP II itu Bawaslu menemukan sejumlah hambatan dalam pemutakhiran data. Salah satunya adalah Sistem Informasi data Pemilih (Sidalih) milik KPU.
Bawaslu menyebut Terdapat sejumlah kendala dalam penggunaannya Sidalih. Salah satunya, proses unggah dan unduh data yang lambat dan sering error. Hambatan itu terjadi saat Sidalih digunakan untuk memastikan pemilih terdaftar satu kali, sesuai Undang-undang.
"Hambatan ini juga menyebabkan keterlambatan dalam menyampaikan dokumen by name by address ke Bawaslu setelah penetapan DPTHP-2 di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota," kata Ketua Bawaslu, Abhan.
Atas dasar itu ia merekomendasikan KPU untuk mempertimbangkan kembali efektifitas penggunaan Sidalih.
(sah/DAL) https://www.cnnindonesia.com/nasional/20181116040147-32-346980/kpu-tambah-waktu-penetapan-dpt-perbaikan-pemilu-2019Bagikan Berita Ini
0 Response to "KPU Tambah Waktu Penetapan DPT Perbaikan Pemilu 2019"
Post a Comment