BATAM, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri) menenggelamkan 5 kapal pencuri ikan berbendera Vietnam di perairan Batam, Kepri, Rabu (21/11/2018).
Penenggelaman yang dilakukan Rabu siang di sekitar perairan Pulau Momoi kecil ini dilakukan karena sudah mendapatkan putusan berkekuatan hukum tetap.
Kepala Kejari Batam Dedie Tri Hariyadi kepada Kompas.com mengatakan, kelima kapal yang ditenggelamkan ini diantaranya KM KNF 7445 dengan terpidana LY Truong Giang berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI No. 2612K/Pid.Sus/2017, tanggal 14 Maret 2018.
Baca juga: Pengusaha Tagih Kebijakan Susi: Usai Penenggelaman Kapal, Lalu Apa?
Kemudian, KM BV 93115 TS dengan terpidana Nguyen Do Hoai Trung berdasarkan putusan pengadilan perikanan PN Tanjungpinang No.18/Pid.Sus-PRK/2018/PN.Tpg tanggal 25 Oktober 2018.
KM BV 92896 TS dengan terpidana Nguyen Thanh berdasarkan putusan Pengadilan Perikanan PN Tanjungpinang No.16/Pid.Sus-PRK/2018/PN.Tpg tanggal 25 Oktober 2018.
KM BV 92897 TS dengan terpidana Nguyen Hubg Vi berdasarkan putusan Pengadilan Perikanan PN Tanjungpinang No.15/Pid.Sus-PRK/2018/PN.Tpg tanggal 1 November 2018.
"Dan terakhir KM BV 93114 TS dengan terpidana Nguyen Ngoc Tru berdasarkan putusan Pengadilan Perikanan PN Tanjungpinang No.20/Pid.Sus-PRK/2018/PN.Tpg tanggal 1 November 2018, yang amar putusannya menyatakan barang bukti kapal ikan asing ini dimusnahkan," kata Dedie Tri Hariyadi di Jembatan 6 Barelang, Batam.
Didie berharap, penenggelaman ini dapat memberikan efek jera kepada nelayan asing yang kerap melakukan pencurian ikan di perairan Indonesia.
Didie menambahkan, dalam penenggelaman kali ini, tim kejaksaan tidak akan menggunakan bom.
Tim kejaksaan lebih ke upaya ramah lingkungan dalam upaya menjaga ekosistem biota laut, yakni dengan cara membocorkan lambung kapal sehingga kapal tersebut tenggelam dengan perlahan.
"Namun sebelum dibocorkan, terlebih dahulu lambung kapal tersebut sudah dicor dan diisi pasir agar proses tenggelamnya lebih cepat," jelasnya.
"Dan yang jelas kapal tersebut tidak merusak terumbu karang dan secara tidak langsung dapat dimanfaatkan ikan-ikan kecil sebagai rumah baru mereka," kata Didie menambahkan.
Kasi Pidum Kejari Batam Filpan mengatakan, dari kelima terpidana, empat masih menjalani hukuman dan satunya sudah dideportasi ke negara asalnya, yakni Vietnam.
"Empat terpidana masih menjalani hukuman di Rutan Batam dan satunya lagi sudah bebas dan langsung dipulangkan ke Vietnam," kata Filpan.
https://regional.kompas.com/read/2018/11/21/10472391/lima-kapal-pencuri-ikan-berbendera-vietnam-ditenggelamkan
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Lima Kapal Pencuri Ikan Berbendera Vietnam Ditenggelamkan"
Post a Comment