Search

Menaker: 26 Provinsi Sudah Laporkan Penetapan UMP 2019

Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Hanif Dhakiri mengatakan hingga saat ini 26 provinsi telah menyampaikan laporan soal penetapan upah minimum provinsi (UMP) 2019. Sementara 8 provinsi lainnya belum melapor meski telah mengumumkan besaran UMP.

"Sebanyak 26 Provinsi sudah mengumumkan dan menyampaikan laporannya kepada Kementerian Ketenagakerjaan," kata Menaker Hanif dalam keterangan tertulis, Jumat (2/11/2018).

Usai mengikuti rakor tingkat menteri di kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Jakarta, Hanif menjelaskan kenaikan UMP tahun 2019 memperhitungkan angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi yaitu sebesar 8,03% sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

"Kenaikan UMP berdasarkan PP 78 merupakan wujud upaya maksimal pemerintah dalam memberikan rasa win-win diantara semua pihak yaitu pekerja, pengusaha dan calon pekerja," kata Hanif.
Menurutnya, angka kenaikan UMP yang terprediksi akan membuat pengusaha dan dunia usaha dimudahkan menyusun rencana keuangan perusahaan.

"Sebab jika kenaikan upah tiba tiba melejit tanpa terkontrol dengan baik, maka akan berdampak pada PHK dan sebagainya. Jadi win-win bagi dunia usaha," jelasnya.

Selain itu kenaikan UMP 2019 juga dikatakan menjadi win-win bagi dunia pekerja karena mereka akan memiliki kenaikan signifikan berdasarkan angka pertumbuhan ekonomi dan angka inflasi sebagai instrumen untuk menghitung kenaikan upah.

"Pekerja tak usah capai dan repot-repot, tak usah ribut, demo panas-panasan. Upahnya dijamin naik dan naiknya juga signifikan," katanya.


Sementara untuk para pencari kerja, Hanif mengatakan, mereka tidak memperoleh pekerjaan karena lapangan pekerjaannya menyempit akibat upah terlalu tinggi. Untuk itu kenaikan upah jangan sampai menghambat industri dalam membuka lowongan pekerjaan.

"Ini artinya kenaikan upah jangan sampai menghambat mereka yang sedang mencari kerja. Ini harus diperhatikan pemerintah, " katanya

Dari 26 provinsi yang telah menyampaikan laporan tentang besaran UMP telah mengikuti Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Sementara 8 provinsi yang belum menyampaikan laporan, Hanif menduga laporannya belum mendapat tandatangan gubernur meski sudah diumumkan. (idr/hns)

Let's block ads! (Why?)

https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-4285306/menaker-26-provinsi-sudah-laporkan-penetapan-ump-2019

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Menaker: 26 Provinsi Sudah Laporkan Penetapan UMP 2019"

Post a Comment

Powered by Blogger.