Search

OPINI - Penentuan UMP dan Kontestasi Pilpres 2019

Oleh: Sunardi SIP MPA
Alumni S-1 FISIP UH & Alumni S-2 MAP FISIP UGM. Kini Peneliti Perburuahan di Law and Democracy Institute (LAW

1 November 2018 menjadi hari yang paling dinantikan oleh buruh di seluruh tanah air, termasuk di Makassar. Sebab hari ini upah minimum provinsi (UMP) 2019 di seluruh Indonesia akan ditetapkan.

Hal ini sesuai intruksi Menteri Ketenagakerajaan Republik Indonesia (Menaker RI) Hanif Dhakiri melalui surat dengan nomor surat B.240/M-Naker/PHISSK-UPAH/X/2018 yang dikeluarkan pada 15 Oktober 2018.

Dari surat tersebut, juga diketahui jikakenaikan UMP untuk tahun 2019 secara nasional sebesar 8,03 %. Angka ini diperoleh dari hasil perhitungan rumus baku kenaikan UMP sebagaimana yang diatur dalam PP 78/2015 tentang pengupahan.

Pada ketentuan PP 78/2015, kenaikan UMP setiap tahunnya di dasarkan pada dua variabel penting yaitu tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Dengan rumus baku UMP 2019 = UMP Tahun berjalan + (UMP Tahun Berjalan x (Inflasi + Pertumbuhan Ekonomi).

Untuk saat ini, pertumbuhan ekonomi hingga kuarter ke tiga telah mencapai 5,15 %, sementara tingkat inflasi nasional dikisaran 2,88 %. Maka merujuk pada formula PP 78/2015 diperoleh hasil sebesar 8,03 %.

Baca: OPINI - Membaca, Titah Langit yang Terlupa

Di Sulsel besaran selisih kenaikan secara real untuk UMP 2019 hanya Rp 211.760 dari UMP 2018 sebesar Rp 2.647.000 menjadi Rp.2.858.760 pada tahun 2019.

Politik Upah Murah
Di Indonesia, isu UMP selalu menjadi isu yang paling sering diperdebatkan di dunia perburuhan, baik oleh kalangan buruh maupun kalangan elite politik. Bagi buruh, UMP menjadi elemen sangat penting.

Secara ekonomis, UMP menjadi jaring pengaman sosial bagi buruh. Di mana, setiap item pembiayaan pada UMP merupakan item dari kebutuhan pokok paling mendasar yang harus terpenuhi oleh buruh baik statusnya sebagai makhluk sosial dan biologis.

Selain itu, UMP selalu terkait dengan jutaan rakyat Indonesia. Pasalnya, sekitar 125-an juta jiwa rakyat Indonesiasaat ini berprofesi sebagai buruh (BPS, 2017).

Let's block ads! (Why?)

http://makassar.tribunnews.com/2018/11/02/opini-penentuan-ump-dan-kontestasi-pilpres-2019

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "OPINI - Penentuan UMP dan Kontestasi Pilpres 2019"

Post a Comment

Powered by Blogger.