Pasca-OTT, ASN Pemkab Pakpak Bharat Akan Kooperatif
Laporan Wartawan Tribun Medan/ Mustaqim Indra Jaya
TRIBUN-MEDAN.com, SALAK - Pelaksana Harian (Plh) Bupati Pakpak Bharat, Sahat Banurea menjamin seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemkab Pakpak Bharat akan kooperatif bila sewaktu-waktu dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk dimintai keterangan.
Pernyataan itu disampaikan Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Pakpak Bharat, Arianto Tinambunan, pada Jumat (23/11/2018), terkait kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada Minggu (18/11/2018) dini hari lalu yang melibatkan Bupati, Remigo Yolando Berutu, dan Pelaksana Tugas (Plt) Kadis PUPR Pakpak Bharat, David Anderson Karosekali.
"Dari Pemkab Pakpak Bharat dengan seizin pak sekda, menyampaikan bahwa kami akan kooperatif membantu penyidik dalam hal kasus ini. Jadi kami tidak akan halang-halangi," kata Arianto.
Namun, hingga saat ini Arianto belum mengetahui pasti oknum ASN di Pemkab Pakpak Bharat yang akan dimintai keterangannya oleh KPK. Sebab, sampai saat ini dirinya belum menerima adanya informasi terkait itu.
"Memang ada informasi, tapi kami belum tahu pasti siapa saja yang akan diperiksa dan berapa orang jumlahnya serta dimana pemeriksaan akan berlangsung kami belum tahu," sebutnya.
Arianto juga mengaku belum ada melihat langsung surat pemanggilan dari KPK tersebut. Sepengetahuan dirinya, bila ada pemanggilan dari penyidik, maka KPK akan terlebih dahulu berkomunikasi melalui Plh Bupati Pakpak Bharat
"Sampai sejauh ini saya konfirmasi ke sekretariat daerah masih belum. Mungkin komunikasi by phone antara penyidik dengan Plh di Pakpak Bharat. Kalau saya pribadi belum ada melihat surat," ungkapnya.
Apalagi menurut Arianto, kemungkinan surat panggilan untuk pemeriksaan akan langsung diberikan KPK kepada oknum ASN yang dituju.
"Info yang saya dapat, penyidik mengatakan bahwa akan memanggil melalui Plh disini (Sekda), siapa-siapa yang akan diperiksa mungkin nanti surat tertulisnya. Ketika sampai, penyidik nanti akan langsung sampaikan ke yang akan diperiksa," ujarnya.
Untuk diketahui, pasca-melakukan OTT dalam kasus ini pada pekan lalu, KPK telah menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap Remigo Yolando Berutu, David Anderson Karosekali dan seorang pihak swasta bernama Hendriko Sembiring.
Dalam kasus itu, KPK menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 150 juta. Diduga uang tersebut merupakan fee proyek rekanan yang akan diserahkan David kepada Bupati Pakpak Bharat di rumah pribadi Remigo yang berada di Medan.
Untuk mengungkap kasus ini, penyidik KPK juga sudah melakukan penggeledahan disejumlah tempat di Kabupaten Pakpak Bharat diantaranya di kantor Bupati Pakpak Bharat, kantor Dinas PUPR Pakpak Bharat, kantor Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pakpak Bharat dan lainnya.
(ind/tribun-medan.com)
http://medan.tribunnews.com/2018/11/24/pasca-ott-bupati-oleh-kpk-asn-pemkab-pakpak-bharat-berjanji-akan-bersikap-kooperatifBagikan Berita Ini
0 Response to "Pasca-OTT Bupati oleh KPK, ASN Pemkab Pakpak Bharat Berjanji ..."
Post a Comment