Search

Pembahasan UMK 2019 di Depok Belum Ada Titik Temu

DEPOK, KOMPAS.com - Wali Kota Depok, Mohammad Idris mengatakan, Upah Minimum Kota ( UMK) Depok 2019 tengah dalam pembahasan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Pembahasan tersebut membicarakan berapa besaran ideal UMK yang tidak merugikan kedua belah pihak, baik antara buruh maupun perusahaan.

“Masih dalam pembahasan di Gubernur Ridwan Kamil karena kami kan kami juga sedang melobi Gubernur agar permintaan kenaikan UMK Depok dipenuhi sesuai dengan kebutuhan di Depok,” ucap Idris di Balai Kota Depok, Senin (19/11/2018).

Baca juga: Menaker Harap Penentuan UMK Sesuai dengan PP Pengupahan

Idris mengakui, Pemerintah Provinsi Jawa Barat, pengusaha, dan serikat buruh sudah membahas berapa jumlah UMK di Kota Depok, namun hingga kini masih belum menemukan titik temu.

“Kami sudah akomodasi arahan pendapat dari Pemrov Jabar, perusahan dan juga dari buruh. Tripatrit inilah yang berfungsi untuk memberikan arahan ke Gubernur mengenai usulan berapa UMK di Depok dan hingga saat ini masih belum ada kesepakatan,” ucap Idris.

Menurutnya prinsip UMK adalah yang tidak merugikan buruh, pekerja, dan tidak mendesak pengusaha yang menjadi bagian dari pertumbuhan dan pembangunan ekonomi di Kota Depok.

”Jangan sampai kami hanya mengakomodir usulan buruh tapi perusahaannya tidak kami mintai pendapatnya. Jangan sampai perusahaan itu collapse kan yang rugi kita juga,” jelas Idris.

Baca juga: UMK Tinggi, 21 Perusahaan Pindah dari Karawang

Idris mengatakan, saat ini Pemerintah Jawa Barat akan melakukan kajian mengenai Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan yang menjadi landasan hukum. Upah Minimum Provinsi Jawa Barat itu biasanya ditentukan salah satunya dari masukan para pengusaha.

“Nominal yang diusulkan belum tahu karena ini masih disepakati tripatrit untuk idealnya berapa UMK di Depok karena masih dalam pengkajian dan pembahasan saat ini. Semoga tidak merugikan kedua belah pihak,” tutur Idris.

Baca juga: Buruh Depok Minta UMK 2019 Naik Jadi Rp 4,4 Juta

Sebelumnya, Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kota Depok, Wido Pratikno mengatakan, untuk tahun depan buruh di Depok akan mengajukan UMK sebesar Rp 4.480.886 atau naik 25 persen dari tahun 2018.

UMK Depok 2018 sebesar Rp 3.584.709. Nominal standar upah Kota Depok tahun ini mengalami kenaikan 8,71 persen dari tahun 2017 sebesar Rp 3.297.489.

Menurut Wido, pengajuan kenaikan UMK tersebut dilakukan untuk memenuhi kebutuhan hidup layak di Kota Depok.


Let's block ads! (Why?)

https://megapolitan.kompas.com/read/2018/11/19/15564291/pembahasan-umk-2019-di-depok-belum-ada-titik-temu

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Pembahasan UMK 2019 di Depok Belum Ada Titik Temu"

Post a Comment

Powered by Blogger.